FaktualNews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, untuk datang menghadiri persidangan lanjutan perkara jual beli jabatan di Kemenag pada Rabu (26/6/2019) besok. Keduanya akan bersaksi atas dua terdakwa pemberi suap.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, Pengadilan Tipikor Jakarta akan kembali menggelar persidangan lanjutan terhadap dua terdakwa, yaitu pemberi suap Rp325 juta, Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur nonaktif Haris Hasanuddin, dan terdakwa pemberi suap Rp91,4 juta, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik nonaktif Muh Muafaq Wirahadi.
Febri mengatakan, berdasarkan informasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara dua terdakwa tersebut, ada empat orang saksi yang dijadwalkan bersaksi. Tiga saksi merupakan hasil penjadwalan ulang karena sebelumnya tidak hadir saat persidangan Rabu (19/6/2019) lalu.
Ketiganya yakni Menag Lukman Hakim Saifuddin, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, dan Kiai Asep Saifudin Chalim (tokoh PPP Jatim/pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah sekaligus putra salah satu pendiri NU, Kiai Abdul Chalim). Saat tidak hadir dalam persidangan sebelumnya, Lukman dan Khofifah beralasan sedang ada kegiatan.
“Sampai hari ini tidak ada informasi terkait rencana ketidakhadiran Menteri Agama dan Gubernur Jawa Timur. Kami telah melayangkan surat panggilan, tentu secara patut. Semestinya semua warga negara Indonesia, apalagi pejabat negara memprioritaskan proses persidangan ini, karena itu kewajiban hukum,” kata Febri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2019) malam.
Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini membeberkan, Lukman dan Khofifah maupun saksi-saksi lain yang dipanggil, baik dalam persidangan Haris dan Muafaq, maupun perkara terdakwa lain, harus benar-benar memahami bahwa mereka akan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Kesaksian di dalam persidangan tentu akan menjadi fakta-fakta persidangan.
“Kami percaya mereka (Lukman dan Khofifah) menghormati proses persidangan ini. Apalagi sebelumnya tidak hadir dengan alasan yang disampaikan sebelumnya. Posisi sebagai saksi itu sebenarnya menjelaskan apa yang dia ketahui atau apa yang dia dengar,” bebernya.
Satu saksi lain yang juga akan dihadirkan JPU yakni anggota Komisi XI DPR sekaligus mantan Ketua Umum DPP PPP Muchammad Romahurmuziy (Rommy) yang berstatus tersangka penerima suap .
Dalam persidangan nantinya majelis hakim dan JPU KPK akan menanyakan dan mendalami sejumlah fakta-fakta yang diperoleh penyidik di tahap penyidikan, peristiwa hingga terjadi penyerahan uang suap sebagaimana tertuang dalam dakwaan Haris dan Muafaq, hingga fakta-fakta persidangan yang sudah muncul sebelumnya.
“Dalam dakwaan (Haris dan Muafaq) sebelumnya kami sudah tuangkan adanya aliran dana ke pihak lain selain RMY (Rommy). Yang itu tentu menjadi konsen yang digali dalam persidangan nanti,” tandasnya.