FaktualNews.co

Pakai Obat Lambung, Pelaku Sindikat Aborsi Antar Kota di Jawa Timur Sudah Gugurkan 20 Janin

Peristiwa     Dibaca : 2120 kali Penulis:
Pakai Obat Lambung, Pelaku Sindikat Aborsi Antar Kota di Jawa Timur Sudah Gugurkan 20 Janin
FaktualNews.co/Dofir/
Petugas menunjukkan jenis obat yang digunakan untuk menggugurkan kandungan.

SURABAYA, FaktualNews.co – Sindikat pengguguran janin atau dikenal dengan aborsi dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim. Tujuh pelaku diamankan. Yakni, LWP (28), RMS (26) dan VN (26) asal Surabaya. Lalu, TS (30) asal Sukoharjo, Jawa Tengah dan FTA (32) asal Sidoarjo. Kemudian MSA (32) dan MB (34) juga asal Surabaya.

Dalam praktiknya, aborsi yang dilakukan para pelaku selama mengugurkan janin, tidak menggunakan teknik pijat maupun operasi. Melainkan dengan menggunakan obat tukak lambung. Sejauh ini, sudah ada 20 janin yang digugurkan.

Kanit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKP Tinton Yudha Ambodo menyampaikan, obat yang digunakan untuk menggugurkan janin tersebut tergolong obat keras yang biasa dipakai dalam pengobatan penyakit lambung.

“Obat yang dipakai ini tergolong obat keras, harus ada resep dokter untuk mendapatkannya. Biasanya dipakai untuk penyakit lambung,” ucap AKP Tinton Yudha Ambodo, Selasa (25/6/2019).

Ada tiga jenis obat sakit lambung yang biasa dipakai LWP, selaku eksekutor aksi selama menjalankan praktik aborsi ilegalnya. Cara kerja obat ini, berfungsi melebarkan pembuluh darah dan meningkatkan kontraksi rahim.

Untuk menggugurkan kandungan berusia tiga bulan kebawah, pasien diberikan 12 butir oleh LWP.  Diminum setiap satu jam sekali. Satu kali minum dua butir tablet.

“Jadi satu hari mereka disuruh minum 12 obat keras ini,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, membongkar sindikat penguguran janin atau dikenal dengan aborsi yang beroperasi diberbagai kota di Jawa Timur.

Ungkap kasus aborsi yang dilakukan jajarannya tersebut, berdasar laporan masyarakat pada bulan Maret 2019 lalu. Sebulan kemudian, atau tepatnya pada Senin, 8 April 2019. Polisi melakukan penindakan dan berhasil mengamankan seseorang berinisial LWP di sebuah hotel Jalan Raya Diponegoro, Surabaya saat menangani pasien.

Dalam penindakan itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga dipakai LWP dalam melancarkan aksinya. Barang bukti tersebut seperti obat-obatan penggugur janin, selang infus, sarung tangan, tas dan nota resep.

Kasus kemudian dikembangkan, hingga kembali mendapatkan enam orang lainnya yang disinyalir turut terlibat. Mereka memiliki peran berbeda, dari seorang apoteker, si peminta aborsi, pengantar jasa, pembantu aborsi hingga suplier obat turut dibekuk petugas kepolisian.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin