Pemandu Lagu Pengedar Sabu di Jombang, Jaringan Antar Pulau
JOMBANG, FaktualNews.co – Satreskoba Polres Jombang, Jawa Timur terus mengembangkan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu yang menyeret seorang pemandu lagu Berinisial En (30) warga Desa Pandanwangi Kecamatan Diwek.
Tersangka En sendiri ditangkap anggota Satresnarkoba, beberapa hari laku dirumanya bersama teman prianya, AA (35) warga Desa Tunggorono.
Kasar Narkoba Polres Jombang AKP Moch. Mukid mengatakan En termasuk dalam jaringan peredaran narkoba antar pulau. Keterangan tersebut diperkuat dengan hasil penyidikan percakapan yang ada di handphone pelaku.
“Berdasarkan pemeriksaan nomor telepon yang di gunakan untuk bertransaksi antara tersangka dan bandar, posisi bandar berada di luar pulau jawa, untuk itu kita akan berkoordinasi dengan Polda Jatim dan Mabes Polri untuk mengungkap peredaran narkoba ini,” ungkapnya, Selasa (25/6/2019).
Berdasarkan pengakuan tersangka saat penyidikan, Metode pengiriman barang haram tersebut yakni dengan sistem ranjau. Tersangka dan bandar tidak pernah bertatap muka secara langsung.
“Narkoba yang dipesan oleh pelaku, akan diletakan disuatu tempat yang disepakati dengan kode tertentu. Dalam kasus ini barang dikemas di kotak tisu dan ditaruh di dalam pot bunga yang berada di alun-alun Kabupaten Jombang sisi selatan,” jelasnya.
Masih menurut Mukid, tersangka mulai menjalankan perannya sebagai pengedar sabu selama satu bulan terakhir. Setelah sebelumnya, teman dekat atau pacarnya ditangkap oleh pihak kepolisian.
Dari tangannya, polisi mendapati barang bukti puluhan paket sabu yang disimpan dalam bekas bungkus makanan ringan dengan berat mencapai lebih dari 18 gram.
“Tersangka mengedarkan sabu-sabu nya hanya di wilayah kecamatan Jombang serta Kecamatan Peterongan,” pungkasnya.