FaktualNews.co

Polda Jatim Bongkar Sindikat Aborsi Antar Kota di Jawa Timur

Peristiwa     Dibaca : 1183 kali Penulis:
Polda Jatim Bongkar Sindikat Aborsi Antar Kota di Jawa Timur
FaktualNews.co/Dofir/
Para tersangka kasus aborsi.

SURABAYA – FaktualNews.co – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, membongkar sindikat penguguran janin atau dikenal dengan aborsi yang beroperasi di berbagai kota di Jawa Timur.

Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, lima diantaranya seorang perempuan. Yakni, LWP (28), RMS (26) dan VN (26) asal Surabaya. Lalu, TS (30) asal Sukoharjo, Jawa Tengah dan FTA (32) asal Sidoarjo. Kemudian dua pria masing-masing berinisial MSA (32) dan MB (34) juga asal Surabaya.

Wadireskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara dalam rilis yang digelar menyampaikan, ungkap kasus aborsi yang dilakukan jajarannya tersebut berdasar laporan masyarakat pada bulan Maret 2019 lalu.

“Bahwa tentang adanya seseorang di sebuah rumah bertempat tinggal di Sidoarjo, yang melakukan aborsi.” ucap AKBP Arman Asmara, Selasa (25/6/2019).

Sebulan kemudian, atau tepatnya pada bulan April 2019. Polisi melakukan penindakan dan berhasil mengamankan seseorang berinisial LWP. Dalam penindakan itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga dipakai LWP dalam melancarkan aksinya. Barang bukti tersebut seperti obat-obatan penggugur janin, selang infus, sarung tangan, tas dan nota resep.

Kasus kemudian dikembangkan, hingga kembali mendapatkan enam orang lainnya yang disinyalir turut terlibat. Arman menyebut, mereka memiliki peran berbeda.

“Dimulai dari peran menjual obat, yaitu LWP. Peran yang mengantar si tersangka sebagai pelaku aborsi kemudian peran si peminta untuk dilakukan aborsi. Maupun peran yang membantu terlaksananya aborsi tersebut,” lanjutnya.

Salah satu yang diamankan berprofesi sebagai seorang apoteker di Surabaya, ialah FTA. Kata Arman, ia berperan sebagai penjual obat-obatan yang dipakai LWP untuk menggugurkan janin pasien.

Termasuk si peminta aborsi, TS, yang kesehariannya diketahui sebagai seorang pemandu lagu di Surabaya. Juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sisanya, memiliki peran sebagai pengantar jasa, pembantu aborsi hingga suplier obat.

Selama pemeriksaan terungkap, perbuatan aborsi yang dilakukan LWP kepada sejumlah perempuan yang meminta untuk digugurkan janinnya tersebut. Dilakukan diberbagai kota, meliputi Sidoarjo, Surabaya, Blitar hingga Banyuwangi.

“Ada tujuh TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang ada di Jawa Timur, diantaranya Sidoarjo, Surabaya, Blitar dan sebagainya. Banyuwangi,” tandas Arman.

Banyaknya TKP, lantaran LWP sejauh ini diketahui tidak hanya melayani aborsi di tempatnya. Melainkan juga melayani aborsi ke rumah peminta aborsi yang berasal dari berbagai kota di Jawa Timur.

Atas tindakannya itu, para tersangka bakal dikenakan sanksi dengan pasal berlapis, karena dianggap melanggar undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan undang-undang nomor 8 tahun 1981 KUHP. Dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin