MOJOKERTO. FaktualNews.co – Pihak Polres Mojokerto Kota melakukan rekonstruksi pembunuhan sadis terhadap korban Eko Yuswanto warga Dusun Tumenggung, Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, yang dibunuh kemudian dibakar di ladang sawah di Dawar Blandong, Mojokerto, Selasa (25/06/2019).
Dalam rekontruksi tersebut, polisi menghadirkan dua tersangka. Yakni Priono alias Yoyok (38) dan Dantok Nartok alias Gundul (36). Sedangkan korban diperagakan olah relawan yang diminta oleh pihak kepolisian.
Dalam rekontruksi itu, para pelaku memeragakan perencanaa pembunuhan pengusaha rongsokan di depan gedung Satsabhara Polres Mojokerto Kota. Dari mulai curhat kepada pelaku dan merencanakan pembunuhan.
Di awal reka ulang tersebut, para pelaku memeragakan sebanyak 47 adegan. Di reka adegan awal pada bulan April, kedua pelaku bertemu di sebuah cafe di Bypass Mojokerto.
“Pada bulan April 2019, pelaku pertama curhat kepada pelaku kedua tentang keluh kesah yang dirasakanya kepada korban,” kata Kasatrekrim Mojokerto Kota, AKP Ade Waroka.
Selanjutnya, pada adegan selanjutnya, kedua pelaku memulai mencanangkan pembunuhan terhadap korban. ” Seperti diadegan nomor 07, pelaku utama Priono menjemput korban, sedangkan Dantok bertugas membeli minuman keras, itu di agen nomor 13,” jelasnya.
Menurutnya, pada reka adegan yang digelar di halaman Satsabara Polres Mojokerto Kota kali ini, hanya memeragakan perencanaan pembunuhan korban da tahapan tahapan lain. Nantinya akan di lanjutkan pada reka adegan lain. ” Seperi proses eksekusi korban, nanti akan kita lakukan di TKP di Wilayah Kenanten,” jelasnya.
Waroka menyebutkankan, rekontruksi ini dilakukan sesuai dengan SOP untuk persidangan dan mengungkap kebenaran atau memperjelas peristiwa terjadi.
Sebelumnya, mayat Eko Yuswanto (32) yang merupakan seorang pengusaha ronsokan ditemukan di ladang sawah di Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto pada Senin (12/05/2019) dalam kondisi terbakar.