FaktualNews.co – Malang menimpa remaja berinisial NRK (17). Ia diperkosa dua orang pemuda saat berjalan-jalan di kompleks perkantoran terpadu Pemkab Boyolali, Senin (24/6/2019) dini hari.
Kedua pelaku yakni DN (31), dan MN (24), warga Sawit Boyolali. Kedua pelaku sudah diringkus polisi usai melakukan pemerkosaan. Saat ini, kedua pelaku sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan.
Dilansir dari Solopos.com, awalnya NRK bersama temannya WP (laki-laki) berjalan-jalan pada Minggu (23/6/2019) sore sampai malam. Bahkan hingga Senin dini hari, keduanya belum pulang.
Mereka sempat melintas di kompleks perkantoran terpadu Pemkab Boyolali sekitar pukul 00.30 WIB, Senin, dan berhenti di dekat SMKN 1 Mojosongo. Pada saat itu tiba-tiba ada tiga pemuda tak dikenal, termasuk DN dan MN mendekati NRK dan WP.
Tanpa alasan jelas, pemuda ini menyuruh WP pergi ke Sawit bersama salah satu pemuda itu untuk mengambil sepeda motor. Sementara NRK tetap berada di tempat bersama DN dan MN. Saat itulah, kedua pemuda itu memperkosa NRK.
Kapolres Boyolali AKBP Kusumo Wahyu Bintoro melalui Kasatreskrim Polres Boyolali Iptu Mulyanto mengatakan NRK melawan saat kedua pemuda itu hendak memperkosanya. Namun, DN dan MN memaksanya.
“Korban menolak, tetapi kemudian dia dipaksa oleh para pelaku dan bahkan korban dibekap mulutnya. Selain itu, korban juga diancam akan dibunuh apabila tidak melakukan hubungan layaknya suami istri,” ujar Mulyanto, Selasa (25/6/2019).
Beberapa saat kemudian WP dan teman pelaku kembali ke lokasi. Saat itu NRK yang merasa ketakutan mengajak WP lari kemudian melaporkan peristiwa itu ke petugas piket Satpol PP. Laporan tersebut diteruskan ke Polres Boyolali.
“Setelah kami mendapat laporan, kami langsung mengejar dan menangkap para pelaku di rumah masing-masing pada hari yang sama,” kata Mulyanto.
Saat ini kedua pelaku ditahan di Mapolres Boyolali dan menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
“Kedua tersangka melanggar peraturan tentang persetubuhan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 atau Pasal 82 UU No. 17/2016 tentang Penetapan Perppu No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76 D dan 76 E UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Mulyanto.