Peristiwa

Sindikat Aborsi Antar Kota di Jatim Terbongkar, Tarifnya Hingga Rp 3,5 Juta

SURABAYA, FaktualNews.co – Polisi membongkar sindikat aborsi yang beroperasi disejumlah kota di Jawa Timur. Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, lima diantaranya seorang perempuan. Yakni, LWP (28), RMS (26) dan VN (26) asal Surabaya. Lalu, TS (30) asal Sukoharjo, Jawa Tengah dan FTA (32) asal Sidoarjo. Kemudian dua pria masing-masing berinisial MSA (32) dan MB (34) juga asal Surabaya.

Dalam pemeriksaannya, para pelaku kepada penyidik Polda Jatim mengaku, tarif untuk setiap kali aborsi yang dikenakan, bervariasi. Hal itu tergantung dari si peminta aborsi. Semakin ia berasal dari orang berpunya, maka, tarif yang dibanderol makin mahal. Antara Rp1 juta hingga Rp3,5 juta.

Biaya tersebut untuk mengganti belasan obat berupa pil maupun tablet pengugur janin, yang diberikan tersangka LWP kepada pasiennya.

“LWP sendiri memberikan obat yang diminum sebanyak enam kali dalam satu hari. Dalam sekali minum dua, jadi ada 12 (pil). Dan diberi duit, atau bayaran sebanyak satu juta rupiah,” ujar Wadireskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara, Selasa (25/6/2019).

Perempuan yang diaborsi kandungannya, cukup sekali menjalani pengguguran yang dilakukan oleh tersangka. Tanpa tindakan operasi maupun pijat, janin yang tak dikehendaki oleh para peminta aborsi yang tak bertanggung jawab tersebut pun langsung berhasil digugurkan.

Dikatakan Arman, para pasien ini hanya mengeluh nyeri yang disertai unsur pendarahan sesaat setelah diaborsi. Selanjutnya, mereka tidak melakukan upaya medis lain.

“Mereka mengatakan hanya mengalami nyeri dan disertai pendarahan disekitar alat vitalnya,” tandas mantan Kapolres Probolinggo ini.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, membongkar sindikat penguguran janin atau dikenal dengan aborsi yang beroperasi diberbagai kota di Jawa Timur.

Ungkap kasus aborsi yang dilakukan jajarannya tersebut, berdasar laporan masyarakat pada Bulan Maret 2019 lalu. Sebulan kemudian, atau tepatnya pada Senin, 8 April 2019. Polisi melakukan penindakan dan berhasil mengamankan seseorang berinisial LWP di sebuah hotel Jalan Raya Diponegoro, Surabaya saat melakukan aksinya.

Dalam penindakan itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga dipakai LWP dalam melancarkan aksinya. Barang bukti tersebut seperti obat-obatan penggugur janin, selang infus, sarung tangan, tas dan nota resep.

Kasus kemudian dikembangkan, hingga kembali mendapatkan enam orang lainnya yang disinyalir turut terlibat. Mereka memiliki peran berbeda, dari seorang apoteker, si peminta aborsi, pengantar jasa, pembantu aborsi hingga suplier obat turut dibekuk petugas kepolisian.