PASURUAN, FaktualNews.co – Pengelola tol Pasuruan – Probolinggo (Paspro), Rabu (26/6/2019), mulai berlakukan tarif bagi para pengendara. Pemberlakuan tarif Rp 883 per kilometernya ini, sesuai dengan surat keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI No. 540/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol.
Tarif yang ditetapkan Kemen PUPR RI tersebut lebih murah dari yang diputuskan oleh PT Tol Trans Jawa, sebesar Rp 1.100 per kilometer.
“Kepastian tarif tol paspro sudah kami terima. Namun akan berlaku pada pukul 00.00 WIB yang tanggal 26 Juni nanti,” jelas Sukiran, Manager Pelaksana PT Trans Jawa, pada wartawan.
Sementara ini tarif yang sudah ditetapkan, pihaknya akan mensosialisasikan terlebih dulu pada masyarakat melalui tempat yang telah siapkan.
“Dihimbau agar para pengendara mengecek saldo e-Toll cukup atau tidaknya. Namun juga pengguna jalan tol juga harus mematuhi rambu-rambu lalu lintas,” imbuhnya.
Pihaknya juga mengingatkan akan batas kecepatan minimal 60 km/jam dan maksimum 100 Km/jam. Untuk diketahui Tol Paspro digratiskan setelah peresmian beberapa bulan lalu. Rencananya pemberlakuan tarif dilakukan setelah Hari Raya, dan diputuskan secepatnya setelah adanya kepastian ketentuan tarif.