FaktualNews.co

Tujuh Penambang di Situbondo Bandel Tidak Bayar Pajak 

Ekonomi     Dibaca : 1066 kali Penulis:
Tujuh Penambang di Situbondo Bandel Tidak Bayar Pajak 
FaktualNews.co/Fatur/
Tambang galian C di Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Sebanyak tujuh pengusaha tambang di Kabupaten Situbondo, mereka diketahui tidak taat membayar pajak. Tujuh pengusaha bandel tersebut adalah dari jumlah total sebanyak 12 pelaku usaha tambang galian C yang berizin di Kabupaten Situbondo.

“Sesuai dari informasi dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkab Situbondo, tercatat sebanyak  12 pelaku usaha pertambangan hanya 5  yang taat membayar pajak dari penjualan hasil tambang,” kata Hadi Priyanto, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Situbondo,  Selasa (25/6/2019).

Menurutnya, untuk tahun 2019 ini,  DPPKAD Kabupaten Situbondo,  menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar  Rp 200 juta. Namun hingga 24 Juni 2019 telah mencapai lebih dari Rp129 juta.

Sesuai Perda Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, diharapkan para pelaku usaha pertambangan tertib membayar pajak.

“Adanya pelaku usaha pertambangan yang tidak taat pajak, kami imbau membayar kewajiban pajaknya dan memberi sumbangsih PAD,” ucapnya.

Lebih jauh Hadi menambahkan, lima pelaku usaha tambang yang telah membayar kewajiban pajak pada Pemkab Situbondo, di antaranya CV Lintang Timur, Sunarto, Totok Haryono, Dwi Budi Pranata dan CV Moncel Indah.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin