Peristiwa

Anggap Juknis PPDB Sistem Zonasi Jombang Cacat Aturan, Orang Tua Siswa Datangi Sekolah

JOMBANG, FaktualNews.co – Tak puas dengan mekanisme proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi murni, belasan wali murid asal Desa Kepatihan, Jombang, Jawa Timur, menggeruduk SMP Negeri 1 setempat, Rabu (26/6/2019).

Para wali murid ini tidak sendirian, namun mereka juga didampingi oleh Kepala Desanya, Erwin Pribadi untuk meminta penjelasan terkait aturan PPDB dengan sistem zonasi tersebut.

Dengan membentang poster tuntutan di halaman sekolah, para wali murid ini menuding petunjuk teknis (juknis) yang ada dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang tentang penggunaan surat keterangan domisili calon siswa yang bertabrakan dengan peraturan diatasnya, yakni Permendikbud nomor 51 yang diubah dalam Permendikbud nomor 20 tahun 2019.

Sehingga, mereka mendesak Pemkab Jombang mecabut dan merevisi juknis tersebut karena dianggap telah dikebiri dan cacat aturan. Sebab, menurut mereka, dalam Permendikbud disebutkan bahwa surat keterangan domisili bisa dikeluarkan oleh pihak ketua RT/RW yang disahkan oleh Kades jika calon siswa sudah berdomisili selama 12 bulan lamanya.

“Dalam juknis Disdik nomor 422 itu sudah bertabrakan dengan Permendikbud nomor 51 yang diubah dalam Permendikbud nomor 20 tahun 2019, yang mana dalam juknis tertulis berdomisili selama 6 bulan berturut-turut yang suratnya dikeluarkan oleh Kades disahkan Camat, ini kan dikebiri namanya,karena di Permendikbud jelas berbunyi 12 bulan,” beber Kepala Desa Kepatihan, Erwin Pribadi, saat mendampingi aksi protes orang tua calon siswa di SMPN 1 Jombang.

Selain domisili, Erwin juga mempertanyakan mengenai penentuan titik tengah kordinat sebagai penentu jarak udara dengan rumah calon siswa SMP 1 Jombang. Diapun menganggap bahwa pedoman titik kordinat yang diambil pada posisi tengah Desa di Sekolah tersebut tidak sesuai. Sehingga cukup merugikan banyak warganya lantaran akhirnya tersingkir dari zonasi.

Erwin mengklaim, bahwa secara administrasi kewilayahan, lokasi SMP Negeri 1 Jombang berada di Desa Kepatihan. Sehingga, menurutnya sangat mustahil jika calon siswa yang beras dari Desa tersebut justru terbuang dari zonasi.

“Kalau warga saya menuntut saya siap fasilitasi. Sebab SMP 1 Jombang itu masuk wilayah Desa Kepatihan artinya kalau menurut panitia itu titik tengah ditarik dari tengah berati warga saya tidak mungkin jaraknya lebih dari satu kilometer kan, secara teknis harusnya warga saya masuk semua, itu yang blunder juga,” bebernya.

Sementara, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Jombang, Alim memastikan jika sistem zonasi ini benar-benar murni menggunakan jarak udara, bukan lagi urusan Desa. Sehingga, jika jarak rumah siswa masuk dalam zona pagu, dari Desa manapun calon siswa akan bisa diterima.

Mengenai surat keterangan domisili, pihaknya pun tetap menerima karena sudah sesuai ketentuan yang ada.

“Ini menurut kami pemahaman wali murid yang kurang, maklum saja karena sistem ini kan masih baru sehingga perlu penjelasan lagi yang maksimal dengan melibatkan banyak orang. Sebab sistem zonasi ini betul-betul murni pakai peta jarak udara, tidak ada urusanya dengan Desa,” pungkasnya.