FaktualNews.co

Cabuli Bocah, Kakek Bau Tanah di Lamongan Habikan Masa Tua di Penjara

Kriminal     Dibaca : 981 kali Penulis:
Cabuli Bocah, Kakek Bau Tanah di Lamongan Habikan Masa Tua di Penjara
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Ilustrasi pencabulan.

LAMONGAN, FaktualNews.co – Sinto alias Mbah To (70), warga Desa Bulumargi, Kecamatan Babat, Lamongan, Jawa Timur, harus menghabiskan masa tuanya di dalam sel tahanan. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 6 tahun. Mbah To diamankan pihak kepolisian Lamongan Minggu (23/6/2019) malam. Aksi pencabulan itu dilakukan Mbah To kepada sang bocah pada awal bulan kemarin.

“Kejadian itu berawal saat korban minta antar neneknya hendak beli petasan. Namun oleh pelaku, korban kemudian diajak masuk ke rumah pelaku dengan alasan bisa sampai lebih cepat. Nenek korban tanpa curiga sedikit pun, lantas menunggu cucunya di teras rumah tetangganya,” ujar Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat, Rabu (26/6/2019).

Tapi, nenek korban kemudian mendapati cucunya bersikap tidak biasa, setelah keluar dari rumah pelaku tanpa mempedulikan dirinya yang tengah menunggu dan memilih langsung pulang. Ketika sampai di rumah, saat ditanya korban sambil menangis menceritakan kejadian yang dialami kepada dirinya dan juga orangtuanya, yang membuat sang nenek lantas menemui pelaku untuk menanyakan perihal tersebut.

“Tapi pelaku saat itu menyangkal, dan kemudian pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada kami,” katanya.

Mendapat laporan tersebut, tim dari Polres Lamongan akhirnya terjun dan melakukan penyelidikan, yang kemudian sesuai dengan keterangan saksi yang dikuatkan oleh bukti-bukti di lapangan, pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Lamongan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Bukti cukup dan kuat, sehingga pelaku kami amankan di Mapolres Lamongan sejak Minggu kemarin,” katanya.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Sementara bagi korban, kami juga sudah menyiapkan pendampingan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dengan harapan korban yang masih bocah ini tidak sampai mengalami trauma atas kejadian yang dialami,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Sumber
Kompas.com