SURABAYA, FaktualNews.co – Kali kedua Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dipastikan tidak hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Sebab ketidakhadiran Gubernur dalam sidang itu disampaikan oleh Kabiro Humas dan Protokoler Pemprov Jawa Timur, Aries Agung Paewai. Pihaknya beralasan, hingga saat ini Gubernur Khofifah tidak menerima undangan untuk menghadiri sidang lanjutan perkara jual beli jabatan di Kemenag.
“Tidak ada undangan itu, iya tidak ada undangan (untuk menghadiri sidang lanjutan),” ucap Aries dalam sambungan telepon kepada media ini.
Ia kembali menegaskan, dari awal sidang digelar. Gubernur Khofifah Indar Parawansa tidak menerima undangan agar menghadiri sidang perkara jual beli jabatan sebagai saksi, dengan terdakwa Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
“Dan yang jelas beliau tidak datang, beliau ada di Surabaya,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, untuk datang menghadiri persidangan lanjutan perkara jual beli jabatan di Kemenag sebagai saksi.
Permintaan ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Yang mengatakan, berdasarkan informasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara dua terdakwa tersebut, ada empat orang saksi yang dijadwalkan bersaksi. Tiga saksi merupakan hasil penjadwalan ulang karena sebelumnya tidak hadir saat persidangan Rabu, 19 Juni 2019 lalu.
Ketiganya yakni Menag Lukman Hakim Saifuddin, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, dan Kiai Asep Saifudin Chalim (tokoh PPP Jatim/pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah sekaligus putra salah satu pendiri NU, Kiai Abdul Chalim). Saat tidak hadir dalam persidangan sebelumnya, Lukman dan Khofifah beralasan sedang ada kegiatan.
“Sampai hari ini tidak ada informasi terkait rencana ketidakhadiran Menteri Agama dan Gubernur Jawa Timur. Kami telah melayangkan surat panggilan, tentu secara patut. Semestinya semua warga negara Indonesia, apalagi pejabat negara memprioritaskan proses persidangan ini, karena itu kewajiban hukum,” kata Febri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2019.