FaktualNews.co

KPK “Tumpul” Terhadap Kasus Korupsi Kepala Desa atau Kepala Dinas?

Kriminal     Dibaca : 1109 kali Penulis:
KPK “Tumpul” Terhadap Kasus Korupsi Kepala Desa atau Kepala Dinas?
FaktualNews.co/Zaenal Abidin/
Ketua KPK, Agus Rahardjo saat sosialisasi pencegahan dan pendidikan antikorupsi di Ngawi.

NGAWI, FaktualNews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ternyata tidak akan melakukan penindakan pada setiap kasus korupsi atau gratifikasi pejabat.

Ini disampaikan Ketua KPK, Agus Rahardjo saat sosialisasi pencegahan dan pendidikan anti korupsi di Ngawi.

“Kita akan melakukan penindakan pada penyelenggara pemerintahan, kalau di Ngawi misalnya ya Bupati dan Wakil Bupati serta anggota Dewan,” tegasnya.

Agus Rahardjo mencontohkan kasus di Madura yang menjerat seorang kepala desa dan harus berurusan dengan KPK disebabkan adanya keterkaitan dengan Kajari setempat dan Bupati.

“KPK tidak dapat menyentuh masalah yang ternyata tidak ada kaitannya dengan penyelenggara pemerintahan, kasus kepala dinas pun kita tidak dapat menyentuh kalau tidak terkait dengan penyelenggara pemerintah,” tutur Agus.

KPK menggelar road show bus Jelajah Negeri Bangun Anti Korupsi, bertujuan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat serta pejabat agar dapat memahami tugas dan kewajiban dari lembaga anti korupsi tersebut.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul