FaktualNews.co

Pemkab Angkat Tangan, Soal Penertiban PKL Stasiun Jombang

Peristiwa     Dibaca : 1144 kali Penulis:
Pemkab Angkat Tangan, Soal Penertiban PKL Stasiun Jombang
FaktualNews.co/Beny Hendro/
Sekda Jombang Achmad Jazuli usai menemui perwakilan warga yang memprotes pembangunan pabrik kertas

JOMBANG, FaktualNews.co – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang menegaskan bahwa rencana penertiban pedagang kaki lima (PKL) di depan Stasiun Jombang oleh PT KAI Daop 7 Madiun bukan kewenangan pihaknya.

Jazuli mengatakan, permasalahan PKL di depan Stasiun Jombang bukan kewenangan Pemkab Jombang. Namun, pihaknya tetap akan mencarikan solusi bagi para pedagang.

“Memang masalah PKL hal yang pelik, komplek permasalahannya, meski bukan kewenangan Pemkab, kita juga cari solusi untuk mereka,” tutur Achmad Jazuli saat dikonfirmasi wartawan.

Sementara, Patmi Muljati (52), warga Jalan Bali Desa Geneng Kabupaten Jombang, yang sudah 20 tahun berjualan di depan Stasiun Jombang hanya bisa pasrah jika ada penertiban pedagang dari PT KAI. Ia berharap agar pihak PT KAI dan Pemkab Jombang memperhatikan nasibnya.

“Saya hanya bisa pasrah, kalau nanti warung saya dibongkar saya tidak tahu lagi harus pindah kemana, sedangkan ini satu-satunya sumber penghasilan saya, semoga PT KAI memikirkan juga nasib saya,” kata Patmi Muljati, Rabu (26/6/2019) malam.

Diberitakan sebelumnya, rencana penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di depan Stasiun Kereta Api Jombang berbuntut panjang. Sebab, pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), Jawa Timur saling mengklaim kewenangan samping ruas jalan nasional yang ditempati PKL.

Pengamat Jalan BBPJN, Jawa Timur Dwi Harianto mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima surat dari PT KAI. Perihal hasil survey di lokasi, area yang kini ditempati oleh para PKL yang belum sepenuhnya selesai.

Menurut Dwi, PT KAI mengklaim batas wilayah berdasarkan peta kepemilikannya dari rel ke arah utara sepanjang 45 meter. Sedangkan BBPJN telah mengajukan sertifikat aset jalan dengan batas pohon tanaman sebelah utara stasiun KAI Jombang ke utara sampai trotoar jalan dengan panjang 14 meter. Surat tersebut telah diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jombang sejak satu tahun lalu. Pihak BPN sendiri yang telah melakukan pengukuran.

Hingga kini pihak BBPJN belum bisa memastikan apakah lokasi yang sekarang ditempati oleh PKL diarea itu masuk kewenangan BBPJN ataukah milik PT KAI. Dwi menegaskan pihaknya akan melaporkan ke Surabaya agar segera ditindaklanjuti atas keputusan tersebut.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin