SITUBONDO,FaktualNews.co – Tim Resmob Polres Situbondo, mengamankan ratusan gelondong kayu sono keling berukuran besar, yang diduga merupakan hasil illegal logging di kawasan hutan milik Perhutani di Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, Rabu (26/6/2019).
Selain berhasil mengamankan barang bukti ratusan gelondong kayu sono keling, tim resmob Polres Situbondo juga berhasil mengamankan barang bukti dua truk, yang digunakan untuk mengangkut kayu sono keling, baik kayu sono keling gelondongan dan kayu sono keling olahan tersebut, yakni truk bernopol P 8669 UQ, dan truk bernopol D 8037 CD.
Petugas juga berhasil mengamankan dua orang sopir berikut dua orang penumpangnya. Bahkan, salah seorang yang berhasil diamankan itu perempuan bernama Titik Wijiastutik (33).
Sedangkan tiga orang yang berhasil yang lain adalah, Timan (48), Sayyidin (23), Agus Slamet Arifin (42). Mereka mengaku Warga Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember.
Diperoleh keterangan, terungkapnya truk yang dikemudikan Timan dan Agus Slamet Arifin mengangkut kayu sono keling yang diduga illegal logging, baik yang sudah berbentuk olahan maupun yang masih berbentuk gelondongan itu, berdasarkan adanya laporan tentang adanya truk bermuatan kayu sono keling dari Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa, Situbondo.
Mendapat laporan adanya dua truk yang mengangkut kayu sono keling, tim resmob Polres Situbondo yang dipimpin oleh Bripka Hudoyo langsung menghentikan dua truk tersebut di Jalan Desa Kedungdowo, Kecamatan Arjasa, Situbondo.
Selanjutnya, petugas langsung menanyakan tentang dokumen kayu sono keling tersebut.
Namun, karena kedua orang sopir truk asal Kecamatan Jelbuk, Jember itu tidak dapat menunjukan dokumen tentang kepemilikan kayu sono keling yang diangkutnya, sehingga petugas langsung membawa empat orang tersebut berikut dua truk bermuatan kayu sono keling tersebut ke Mapolres Situbondo.
“Saya dan Timan hanya disuruh untuk mengantar kayu sono keling ini ke Surabaya oleh salah seorang warga Desa Kayumas berinisial MS, dengan mendapat. DP sebesar Rp1 juta,” kata pengakuan Agus Slamet Arifin kepada penyidik Satreskrim Polres Situbondo, Rabu (26/6/2019).
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Masykur mengatakan, jika pihaknya berhasil mengamankan ratusan gelondong kayu sono keling dan kayu sono keling olahan tersebut. Untuk pengembangan kasusnya, sejumlah barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolres Situbondo.
“Selain itu, kedua orang sopir truk berikut dua orang. penumpangnya, mereka masih diminta keterangannya oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo,” kata Masykur.
Menurutnya, diakui kedua sopir truk bermuatan kayu sono keling itu menyerahkan dokumen, namun dokumen kepemilikan kayu sono keling itu meragukan. Oleh karena itu, untuk memeriksa dokumen yang meragukan tersebut.
“Kami akan mendatangkan pihak Perhutani untuk memeriksa tentang keaslian dokumen kayu sono keling tersebut,” pungkasnya.