SURABAYA, FaktualNews.co – Entah setan apa yang merasuki tubuh Endro Laksmono (38). Pria yang setiap harinya tinggal di kontrakan daerah Wiyung, Kota Surabaya ini, sampai hati telah menyetubuhi putri kandungnya sendiri. Bahkan, tindakan biadabnya itu sempat direkam menggunakan handphone miliknya.
Perilaku cabul yang dilakukan tersangka pada hari Kamis, 2 Mei 2019 lalu, sekitar pukul 21.00 WIB ini. Terjadi saat rumah kontrakan yang biasa ditinggali istri dan anaknya yang lain itu kondisinya sepi.
“Pelaku melakukan perbuatannya itu pada 2 Mei 2019 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu istri terusan atau ibu tiri dari korban itu, sedang bepergian keluar kota karena ada keperluan,” ujar Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, Selasa (25/6/2019).
Saat itu, korban yang diketahui masih duduk dibangku SMP ini mengeluh sakit perut kepada pelaku. Endro Laksmono pun menawarkan untuk memijatnya. Karena merasa itu adalah orang tua kandung, korban pun menerima tawaran Sang Ayah.
“(Kemudian pelaku) memintanya (korban) untuk memakai sarung. Namun, setelah korban tertidur karena sakit perutnya mulai reda. Akhirnya ia menyetubuhi korban,” lanjut AKP Ruth Yeni.
Perlakuan Endro Laksmono seketika membuat korban kaget bukan kepalang, Sang Anak pun berusaha berontak melepaskan diri dari dekapan Sang Ayah yang mulai dikuasai hawa nafsu. Mengetahui korban hendak berontak, pelaku pun mengancamnya. Atas ancamannya itu, Sang Anak pun dibuat pasrah.
Hal lain yang bikin mengernyitkan dahi, perilaku cabul tersebut juga direkam oleh pelaku menggunakan handphone miliknya.
Akhirnya, kasus asusila yang terjadi antara Ayah kandung terhadap anaknya ini pun terkuak, berkat laporan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A) kota Surabaya.
“Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh salah satu staff DP5A. Setelah kami selidiki dan kami lakukan visum ternyata benar anak ini disetubuhi oleh bapak kandungnya,” tandasnya.
Perbuatan Pelaku Terinspirasi Dari Film Porno
Usai mendapat laporan atas kasus persetubuhan yang dilakukan Ayah kandung terhadap anak belianya tersebut. Polrestabes Surabaya segera bertindak, dalam waktu singkat sang pelaku berhasil diamankan. Termasuk telepon seluler yang dipakai untuk merekam perbuatan cabul tersebut juga disita.
Dari handphone yang disita itu, polisi kembali menemukan belasan file video adegan mesum yang dilakukan antara pelaku bersama istrinya.
“Ada 15 video di dalam barang bukti tersangka,” singkat AKP Ruth Yeni.
Endro Laksmono mengakui, jika belasan video syur yang disimpan di telepon selulernya tersebut hasil rekaman dirinya saat bersenggama dengan istri selama ini. Tindakan merekam aktivitas seks tersebut dikatakannya, karena terinspirasi film porno yang biasa ia tonton.
“Iya kalau dengan istri saya, selalu saya dokumentasikan. Kemudian kami lihat bersama,” aku Hendro Laksmono ketika ditanya petugas.
“Ya karena sering lihat film porno,” sambungnya.
Pria yang bekerja sebagai tenaga serabutan jasa dekorasi pengantin ini juga mengaku khilaf, “Saya khilaf, awal mulanya saya pijitin perutnya yang sakit, kemudian saya terangsang, baru pertama kali ini,” tutupnya.
Dari perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana penjara dan maksimal 15 tahun pidana penjara.