Kriminal

Terekam CCTV, Dua Residivis Curanmor Diringkus di Lamongan

LAMONGAN, FaktualNews.co – Komplotan alap-alap pencuri motor yang biasa melancarkan aksinya di Surabaya dan Lamongan berhasil dilumpuhkan oleh Reskrim Polres Lamongan. Setelah petugas berhasil mengantongi identitas pelaku melalui CCTV yang berada di lokasi kejadian, Rabu (26/6/2019)

Dua tersangka yakni Samsul Arifin Alias SA, (33) asal Desa Kelbung, Kecamatan Sepuluh, Bangkalan, Madura dan Moh. Hoirul Anam (26) Warga Desa Pacuh, Kecamatan Balongpanggang, Gresik.

Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung mengatakan, pelaku merupaka residivis. Keduanya pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama di Surabaya. “Dua orang ini juga pelaku curanmor di Surabaya memang sudah pernah ditangkap dan sekarang ke dua kalinya,” kata Feby.

Penangkapan bermula dari rekaman CCTV yang merekam aksi kejahatan kedua pelaku saat mengeksekusi motor incarannya. “Aksi mereka ini terekam CCTV, kemudian Satreskrim melakukan pengembangan dan penyelidikan. Setelah diidentifikasi dari muka dan posturnya diketahui profil pelaku,” tuturnya.

Berbekal rekaman CCTV itulah, kemudian pelaku dibekuk di sebuah rumah kos yang terletak di Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan. Kedua pelaku ini tergolong sangat lincah. Bahkan salah satu pelaku yang tertangkap terebih dulu, saat akan dikeler ke pelaku lainya berhasil melarikan diri.

Hingga petugas langsung menghentikan pelaku dengan melobangi kaki pelaku dengan seluruh panas. Dalam melancarkan aksinya kedua pelaku berbagi peran dengan Hoirul sebagai joki pengendara motor, sedangkan Samsul mencari sasaran motor yang terparkir.

“Saat target sepeda motor ada dan sekeliling cukup anam, saya yang sudah membawa kunci T langsung membuka paksa kunci sepeda motor tersebut dan setelah berhasil menyalahkan mesin motor langsung membawanya kabur,” aku salah satu tersangka Samsul Arifin.

Alhasil, dari keterangan pelaku di wilayah Lamongan saja mereka berhasil mencuri 4 motor. Seperti mengondol sepeda motor matic milik Eka Asiani (22) warga Desa Primpen, Kecamatan Bluluk yang berada di halaman samping barat toko Toserba YON Desa Mojorejo, Kecamatan Modo pada Senin (13/5/2019).

Kemudian pada tanggal (22/5/2019) dua motor matic sekaligus berhasil dicuri. Satu motor milik Irene Rosali (37) warga Dusun Sedah, Desa/Kecamatan Modo yang terparkir di depan toko MAHAJCA Desa Pule, Kecamatan Modo. Satu lagi motor matic warna putih milik Manah (19) warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Merakurak, Tuban di Alfamart Desa Banaran, Kecamatan Babat.

Kemudian pada (18/5/2019) sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam milik Fu’ad warga Desa Samberan, Kecamatan Kanor, Bojonegoro, saat di halaman parkir Puskesmas 1 Babat di Jalan Gotong Royong, Kecamatan Babat.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan dua unit sepeda motor, yaitu motor hasil kejahatan dan motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, 4 buah plat nomor kendaraan serta sejumlah peralatan yang digunakan pelaku, seperti kunci T dan juga magnet untuk membuka tutup kunci motor dan lain-lain.

“Total yang diamankan ini dua unit motor, sementara untuk kendaraan lainnya sudah dijual ke wilayah Madura. Mereka akan kami akan kami sangkakan dengan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres.