Tiap Tahun, Ada Kades Terjerat Kasus Korupsi DD di Situbondo
SITUBONDO, FaktualNews.co – Setiap tahun selalu ada Kepala Desa di Situbondo masuk penjara, karena terjerat kasus korupsi Dana Desa (DD). Bupati Situbondo Dadang Wigiarto memerintahkan Camat agar mengefektifkan dan melakukan pengawasan penggunaan DD tersebut.
Umumnya, para Kades di Kabupaten Situbondo terjerat kasus korupsi DD karena anggaran fiktif. Modusnya, pemerintah desa menganggarkan program menggunakan dana desa, namun tak pernah ada wujud pembangunannya. Berdasarkan temuan BPK, tahun ini ada sembilan desa harus mengembalikan keuangan, karena penggunaan dana desa tak bisa dipertanggung jawabkan.
Bahkan, dua kasus dugaan penggelapan uang dana desa diantaranya sudah masuk ke Kejakaan Negeri (Kejari) Situbondo. Yakni dugaan penggelapan DD di Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, dan DD di Desa Sumberrejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Situbondo Suradji mengatakan, untuk mengantisipasi penggelapan DD di Situbondo, Bupati memerintahkan untuk menegaskan kembali fungsi Camat. Fungsi pengawasan Camat tertuang dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018. Setiap camat memiliki fungsi bimbingan dan pengawasan terhadap Kades di wilayahnya.
“Penegasan fungsi camat tersebut juga telah diperkuat melalui Surat Sekretaris Daerah. Melalui penegasan tersebut diharapkan tidak akan ada lagi Kades masuk penjara karena menyelewengkan dana desa,” kata Suradji, Rabu (26/6/2019).
Suradji menegaskan, sejauh ini fungsi DPMD terkesan tak berhasil, karena selalu saja ada Kades bermasalah dengan dana desa. Padahal pemerintah telah menaikan gaji Kepala Desa mulai 4 juta hingga 5 juta perbulan.
“Diakui besarnya gaji Kepala Desa memang tidak sama, sesuai besar kecilnya Alokasi Dana Desa (ADD) yang diterima masing-masing desa,” bebernya.
Lebih jauh Kepala DPMD Surajdi mengatakan, sebenarnya pemerintah sudah mengantisipasi terjadinya kebocoran penggunaan dana desa. Pemerintah telah bekerjasama dengan Kejari Situbondo, untuk memberikan pelayanan konsultasi hukum penggunaan dana desa.
“Namun keterlibatan Kejaksaan tak cukup efektif. Masih ada oknum kepala desa belum memiliki komitmen yang sama,” pungkasnya.