FaktualNews.co

2 Perda Digedok, UMKM dan Pendidikan di Trenggalek Akan Dipacu

Parlemen     Dibaca : 1017 kali Penulis:
2 Perda Digedok, UMKM dan Pendidikan di Trenggalek Akan Dipacu
FaktualNews.co/Suparni PB/
Bupati Trenggalek Moch Nur Arivin (kiri) menerima laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2018.

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Para pelaku Usaha Mikro serta tenaga pendidik dan fasilitas tentang pendidikan di Kabupaten Trenggalek nampaknya lega dengan di gedoknya dua Perda yang dipastikan akan berpihak kepada mereka. Persetujuan tersebut dilaksanakan disaat rapat paripurna di Aula paripurna DPRD Trenggalek.

Rapat paripurna tersebut di selenggarakan dengan agenda Penyampaian PU Fraksi terhadap raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018, serta persetujuan dua Raperda menjadi Perda.

Moch. Nur Arifin Bupati Trenggalek usai rapat mengatakan, terkait beberapa poin yang disampaikan fraksi nanti akan dijawab secara detail pada Senin depan. Namun secara umum semua sangat diapresiasi dari semua penyampaian tanggapan yang sangat detail serta analisisnya rinci.

“Seperti kenapa silpa terjadi sangat tinggi, ternyata penyebabnya penawaran terlalu jauh dari pagu. Setelah adanya klarifikasi katanya bisa melakukan pekerjaan namun banyak yang lebih bayar dan masih banyak permasalahan lainnya,” ungkapnya, Kamis 27/6/2019).

Disampaikan Arifin, dari situ merupakan masukan yang sangat bagus dan menarik. Belum lagi nanti terkait pendapatan, pengeluaran serta pembiayaan. Sedangkan dua Perda yang digedok kali ini merupakan Perda yang cukup progresif yang telah di telurkan tim pembahas dan tim Pansus.

“Pertama Perda usaha mikro, pada usaha mikro ada aspek pembinaan serta proteksi. Selain itu yang paling menarik melibatkan Camat untuk melakukan ikut andil,” tuturnya.

Arifin juga menyampaikan, kedepannya akan diagendakan setiap Camat diminta untuk mendatangi minimal dua pelaku usaha mikro setiap hari. Sehingga tanpa mereka harus mengajukan izin dikantor kecamatan, mereka sudah mendapat izin di tempat usaha, itupun nanti akan ditarget. Kedua adalah Perda dana pendidikan untuk menjawab bagaimana guru honorer saat ini belum mendapatkan haknya secara berimbang.

“Serta bagaimana pengembangan pendidikan apalagi di era zonasi, dimana tidak ada lagi sekolah favorit. Sehingga sekolah daerah harus bisa meningkatkan fasilitasnya disetiap daerah secara merata,” imbuhnya.

Ditambahkan Arifin, dalam hal anggaran pendidikan tidak bisa mengandalkan dari dana pemerintah, maka harus ada lembaga pengelola dana pendidikan yang ada di tingkat kabupaten.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul