JEMBER, FaktualNews.co – Polsek Pakusari, Kabupaten Jember, melakukan penggerebekan lokasi judi balap burung merpati, Kamis (27/6/2019).
Dalam penggerebekan itu petugas mengamankan sekitar 37 motor dan 71 burung jenis merpati.
Penggerebekan yang dilakukan polisi tersebut, juga mengamankan tiga orang tersangka yang saat ini masih menjalani pemeriksaan di mapolsek setempat.
“Kita mengamankan 3 orang tersangka, dan juga puluhan burung merpati dan motor yang menjadi sarana berjudi,” kata Kapolsek Pakusari AKP Yuliati.
Ketiga orang tersangka itu diantaranya, Sofyan (21) warga Dusun Sumbersuko, Desa Pakusari, Abdul Azis (47) warga Dusun Krajan, Desa Jatian. “Serta Subaeri (50) Dusun Krajan, Desa Pakusari,” sebutnya.
Untuk penangkapan yang dilakukan, lokasinya di Dusun Sumbersuko, Desa/Kecamatan Pakusari. Akibat perbuatannya itu, para tersangka terancam dengan Pasal 303 KUHP. “Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” imbuh Yuliati.