Nasional

MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi

FaktualNews.co – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019 yang dilayangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, permohonan pemohon tidak beralasan hukum,” ujar Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman dalam amar putusannya di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) malam.

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi yang beranggotakan sembilan orang itu sepakat bahwa menyatakan, dalam eksepsi menolak termohon terkait untuk seluruhnya dalam pokok permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tersebut dimulai pukul 12.35 WIB dan amar putusan baru dibacakan pukul 21.16 WIB. Sidang tersebut diputus oleh sembilan hakim yang terdiri dari Anwar Usman (Ketua), Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Suhartoyo dan Manahan Malontinge Pardamean Sitompul.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi yang diketuai Bambang Widjojanto mengajukan 16 butir permohonan agar dapat dikabulkan oleh hakim konstitusi perihal sengketa hasil Pilpres 2019.

Pada salah satu petitumnya, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi memohon kepada MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma’ruf Amin. Kubu paslon nomor urut 02 itu menuding telah terjadi praktik kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam proses Pemilu 2019.

Tak hanya itu, kubu Prabowo-Sandi bahkan juga memohon kepada MK untuk membatalkan (mendiskualifikasi) paslon nomor urut 01 Jokowi-KH Ma’ruf Amin sebagai peserta Pilpres 2019, serta memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekruitmen baru guna mengisi jabatan komisioner KPU.

Sementara itu, calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto mengatakan, dirinya bersama Sandiaga Uno akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan tim hukumnya terkait dengan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami akan segera berkonsultasi dengan tim hukum kami, apakah masih ada langkah hukum dan langkah konstitusional lainnya yang mungkin dapat kami tempuh,” kata Prabowo didampingi Sandiaga Uno di kediamannya.

Selain itu, sambung Prabowo, dirinya akan mengundang seluruh pimpinan koalisi Indonesia Adil Makmur untuk membicarakan langkah kedepan dan juga akan mengundang sejumlah relawan-relawan Prabowo-Sandi.

“Saya dan Sandi ingin ucapkan terima kasih terhadap anggota koalisi adil makmur atas kepercayaan dukungan dan loyalitas dalam perjuangan mendukung kami sebagai capres dan cawapres 2019-2024, tentunya kami akan mengundang relawan-relawan yang sudah juga sangat keras berjuang bersama kami,” tegas mantan Danjen Kopassus itu.

“Kepada para pendukung, kami ada beberapa hal yang ingin disampaikan, perjuangan kita perjuangan mulia. Kita mendukung ajaran proklamator kita, kita ingin wujudkan Indonesia adil dan makmur,” pungkasnya.