JOMBANG, FaktualNews.co – Sejumlah anak jalanan terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang, Jawa Timur, Kamis (27/6/2019).
Anak jalanan yang rata-rata masih berusia di bawah umur ini didapati petugas sedang berkeliaran di sejumlah jalan protokol dan beberapa tempat umum di Kota setempat.
Selain berasal dari Jombang, sebagain dari anak jalanan ini juga berasal dari luar Kabupaten, seperti Surabaya dan Bondowoso. Karena dianggap menganggu ketertiban umum, selanjutnya petugas membawa mereka ke Kantor Satpol PP untuk proses pendataan dan pembinaan lebih lanjut.
Ironisnya, salah satu diantaranya didapati dalam kondisi hamil dua bulan. Kepada petugas, remaja yang diketahui berinisial AL (16) asal Kecamatan Ploso, Jombang ini mengaku dihamili pacaranya sendiri, seorang pengamen jalanan berusia 23 tahun asal Mojokerto.
Kabid Ketertiban Umum dan Sumberdaya Aparatur Satpol PP, Ali Arifin, mengatakan, akan memberikan pembinaan secara khusus kepada anak jalanan yang terjaring razia. Sedangkan untuk remaja yang mengaku hamil ini, selain memanggil orang tuanya, petugas juga akan melakukan pendampingan secara intensif hingga ada pertanggung jawaban dari pihak pemuda yang menghamilinya.
“Benar mengakunya hamil dengan pacarnya pengamen jalanan (anak angklung), katanya mau bertanggung jawab makanya akan kami ajak mencari di tempat dia biasanya mengamen, akan kami panggil orang tuanya dan kami nikahkan, kan kasihan,” ujarnya.
Dijelaskan oleh Ali Arifin, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Kepolisian setempat untuk proses lebih lanjut, jika menemui kendala saat proses pendampingan terhadap AL ini.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian kalau ada kesulitan,” terangnya.
Sementara, dalam razia yang melibatkan Satuan Linmas ini, petugas yang terbagi dalam tiga regu menyisir sejumlah jalan protokol dan tempat umum di Kota setempat.
Selain anak jalanan, Satpol PP juga menyasar Pedagang Kaki Lima (PKL) yang membuka lapaknya di bahu jalan dan pelanggaran dalam bentuk reklame atau iklan. Namun demikian, para PKL yang kedapatan melanggar ini tidak dilakukan penyitaan barang dagangan mereka. Petugas hanya memberikan warning atau peringatan awal untuk tidak menggelar dagangan merek ditempat yang tidak sesuai atau dilarang oleh Pemkab setempat.
“Untuk yang PKL sasaran kami hari ini dari Perempatan Sambomg ke utara sampai pintu masuk tol, tadi ada beberapa lapak buah dan es degan kami beri imbauan saja untuk pindah,” pungkasnya.