Terkait Akses Jalan Ditutup di Jember, Warga Prihatin dan Berharap Ada Penyelesaian
JEMBER, FaktualNews.co – Kondisi Muhammad Firman Maulana Suhada (14) warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember Jawa Timur, yang harus bersusah payah saat keluar masuk rumahnya, mendapat perhatian dari tetangga dekat rumah.
“Sejak saya tinggal 2010 di sini, rumah Bu Senima itu ada di sana,” kata tetangga rumah Muhammad Syai’in saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (27/6/2019).
Namun setelah suaminya Bu Senima meninggal, kata Syai’in, muncul permasalahan. “Jadi yang katanya Bu Senima sebagai pemilik rumah dan tanah itu, katanya dimiliki Pak Ali (sebagai pemilik tanah dan dibuktikan dengan adanya sertifikat),” ungkapnya.
Sementara Bu Senima, sepengetahuan Syai’in, tidak memiliki sertifikat ataupun hitam di atas putih yang membuktikan kalau dirinya pemilik lahan yang dibeli dari pemilik sebelum Pak Ali.
“Itu memang dulu Bu Senima tidak pegang surat itu. Katanya yang beli dulu suaminya. Tanpa sertifikat dan azasnya percaya gitu,” sambungnya.
Untuk bangunan kos-kosan yang dibangun oleh pemilik lahan Ali Mustofa, kata Syai’in, sepengetahuannya masih baru setahun berdiri. “Masih baru setahunan berdiri kayaknya bangunan kos-kosan itu (yang berdiri di lahan Senima). Untuk bangunan yg lain ada beberapa lagi. Banyak kos-kosannya,” katanya.
Jalan yang ditutup gerbang tersebut, kata Syai’in, adalah satu-satunya akses jalan Senima dan anaknya Firman untuk keluar masuk rumah.
“Jalan itu satu-satunya jalan, dan tidak ada lain lagi. Sekarang Bu Senima dan anaknya numpang di tetangga itu. Dulu sih katanya saya pernah dengar cerita, ada pengacara datang dan sempat berselisih paham,” ungkapnya.
Syai’in berharap ada penyelesaian yang baik terhadap persoalan yang dialami anak yatim dan bagi seorang janda itu.
Sementara saat wartawan mencoba meminta klarifikasi kepada pemilik lahan Ali Mustofa, hanya dapat menemui istrinya di rumahnya.
Disampaikan oleh wanita yang enggan disebutkan namanya itu, bahwa tanah yang ditempati Senima itu dimiliki olehnya sekitar tahun 2005 – 2006. Diketahui olehnya, tanah tersebut sebelumnya dimiliki oleh Haji Acmah Sofyan, kemudian dimiliki Sakur, dan dirinya sebagai pemilik lahan tanah ketiga.
“Tepatnya tahun berapa saya lupa, tetapi serifikat jadinya tahun 2009 yang diurus oleh suami saya,” ujarnya.
“Terkait informasi lain biar nanti suami saya yang bicara,” ujarnya singkat.
Sementara Ali Mustofa pemilik lahan tanah saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, menyampaikan belum berkenan untuk memberikan klarifikasi. Dengan alasan masih membicarakan persoalan tersebut dengan kuasa hukumnya.
“Mohon maaf saya belum bisa memberikan informasi, sesuai dengan nasehat dari LBH saya. Nanti akan saya kabari lagi,” ujar pria yang berprofesi sebagai guru di SMK Kesehatan ini.