FaktualNews.co

Tersandung Kasus Jasmas, Anggota DPRD Surabaya Ditahan Kejari Tanjung Perak

Peristiwa     Dibaca : 944 kali Penulis:
Tersandung Kasus Jasmas, Anggota DPRD Surabaya Ditahan Kejari Tanjung Perak
FaktualNews.co/Istimewa/
Tersangka kasus jasmas anggota DPRD Kota Surabaya digelandang petugas.

SURABAYA, FaktualNews.co – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, Sugito, resmi menjadi tersangka karena tersandung kasus Jaring Aspirasi Masyarakat (JASMAS) yang berkaitan dengan dana hibah masyarakat Kota Surabaya tahun 2016.

Usai ditetapkan sebagai tersangka. Kejari Tanjung Perak, Surabaya juga memutuskan untuk menahan Sugito yang sebelumnya lebih dulu dilakukan pemeriksaan sekitar tujuh jam.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Rahmad Supriyadi menjelaskan, status tersangka yang disematkan kepada Sugito, merupakan hasil pengembangan kasus serupa yang perkaranya sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor, Surabaya. Dengan terdakwa Agus Setiawan Tjong (ASJ).

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi S (Sugito), diperoleh lebih dari dua alat bukti, sehingga penyidik menetapkan S sebagai tersangka dengan keterlibatan terdakwa ASJ (Agus Setiawan Tjong) yang perkaranya dalam tahap penuntutan,” ujar Rahmad, Kamis (27/6/2019).

Dari alag bukti yang ada, Sugito diketahui telah berperan aktif bersama Agus dalam hal pengajuan proposal dana hibah kepada Pemkot Surabaya. Namun, kemudian dana yang telah diterima disalahgunakan.

“Tersangka mengetahui, pengajuannya mendapatkan rekom dari tersangka S,” lanjut Rahmad.

Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan menyetujui pengajuan proposal dari Agus Setiawan Jong.

Kasus ini telah merugikan negara sebesar Rp 5 miliar terkait proyek pengadaan tenda, meja, kursi, dan sound system, gerobak, dan tong sampah.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sugito yang juga masih aktif sebagai anggota DPRD Kota Surabaya ini kemudian dibawa ke Rutan Cabang Kejati Jatim.

“Selanjutnya tim penyidik melakukan penanahan selama 20 hari kedepan di Rutan Cabang Kejati Jatim,” tutupnya.

Dalam perkara ini, Sugito dijerat pasal Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul