FaktualNews.co

Uji Publik Raperda, DPRD Trenggalek Ingin Pemerintah Berpihak Kepada Petani

Parlemen     Dibaca : 734 kali Penulis:
Uji Publik Raperda, DPRD Trenggalek Ingin Pemerintah Berpihak Kepada Petani
FaktualNews.co/Suparni PB/
Mugianto saat memimpin rapat uji publik Raperda tentang petani.

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Uji Publik, tentang Raperda perlindungan petani dan pemberdayaan petani di godok Komisi II DPRD Trenggalek. Dalam uji publik tersebut mengundang para pelaku pertanian serta stakeholder terkait dan pihak ketiga dari UMS untuk pembahasan draf tentang Raperda perlindungan dan pemberdayaan petani terdiri dari 10 bab dan 89 pasal.

Dengan adanya Perda yang berpihak kepada para petani, diharapkan mampu melindungi dan dapat dipastikan bahwa APBD bisa digunakan para petani.

Entah nanti dari segi pembinaan hingga pemasaran produk hasil pertanian. Uji publik ini telah sesuai dengan undang undang 19 tahun 2013.

“Uji publik ini digelar, karena kami ingin saran masukan serta berbagai hal yang mungkin nanti bisa dimasukkan dalam upaya pembuatan Raperda untuk para petani. Mulai dari perlindungan hingga pembinaan,” terang Mugianto Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Kamis (27/6/2019)

Disampaikan Mugianto, DPRD mempunyai kewajiban untuk menampung semua aspirasi, saran dan masukan dari para petani serta stakeholder terkait khususnya dalam hal upaya melindungi serta memberdayakan para petani.

“Jadi pansus II atau komisi II DPRD Trenggalek sesuai dengan undang-undang 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.Dari situlah ditangkap adanya peluang bagaimana untuk membuat Perda,” terangnya.

Menurut Mugianto, dalam rapat tersebut, pihaknya juga memberikan pemaparan serta uji publik. Tujuannya untuk memberikan kesempatan kepada para masyarakat serta stakeholder agar nanti bisa memberi saran masukan apa saja yang belum di atur dalam draf Raperda ini.

Karena masih ada waktu dan diharapkan semua mempelajari. Termasuk apa saja yang belum ada di dalam draf ini. Karena selanjutnya akan di bahas sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Dari komisi II sendiri ingin berupaya bagaimana membuat Perda ini bisa di implementasikan dan aplikatif, ada sepuluh bab dan 89 pasal,” jelasnya.

Ditambahka Mugianto, pembahasan ini agar bisa dipelajari mana yang sesuai dan mana yang belum, adakah yang menguntungkan atau malah merugikan petani dimana. Karena harapan kami, ini semua bisa menguntungkan petani.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul