Bawa Pil Double L, Seorang Pemuda di Blitar Diringkus Polisi
BLITAR, FaktualNews.co – Kedapatan membawa pil koplo jenis double L. Hendrik Setiawan (21) Warga Desa Rejo Katon, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar.
Kasubag Humas Polres Blitar, Iptu Mohamad Burhanudin mengatakan, pelaku ditangkap petugas di Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Saat ditangkap pelaku sedang menawarkan pil koplo tersebut ke salah satu temanya.
“Pelaku ini sudah menjadi target petugas. Kurang lebih sepekan petugas sudah mengintai dan kemudian berhasil ditangkap, “kata Burhan Jum’at (28/6/2019).
Burhan menambahkan, sebelum nya pelaku ini sepat kucing kucingan dengan petugas. Karena cara pelaku mengedarkan doble L sangat mulus. Sehinga petugas sempat kesulitan untuk mengukapnya.
“Pelaku ini sangat tergolong rapi cara mengedarkan. Karena kalau gak ada pemesan dia gak ngambil terus pelaku ini juga mengambil pesanan dengan cara ranjau, “tambah Burhanudin.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sebanyak 50 butir pi; double L dan uang hasil penjual sebesar Rp 100 ribu.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini pelaku dijerat dengan pasal 196 dan pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009, tentang kesehatan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, ” pungkasnya.