FaktualNews.co

Buron 7 Bulan, Pelaku Curat di Pasuruan Dibekuk

Peristiwa     Dibaca : 971 kali Penulis:
Buron 7 Bulan, Pelaku Curat di Pasuruan Dibekuk
FaktualNews.co/Aziz/
Pelaku yang digelandang petugas Polres Pasuruan Kota.

PASURUAN, FaktualNews.co – Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang kerap membikin resah warga, akhirnya dibekuk polisi. Bahrul Ulum (22), pemuda asal Dusun Agelan, Desa Klinter, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, spesialis curanmor wilayah timur Kabupaten Pasuruan ini, dibekuk di rumahnya, Kamis (27/6/2019) malam.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Slamet Santoso, membenarkan penangkapan tersangka yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang.”Tersangka Bahrul melakukan aksi pencurian motor di wilayah Gondangwetan, setelah adanya laporan dari korban yang kehilangan motornya,” ujar dia, Jum’at (28/6/2019).

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sebuah BPKB sepeda motor Honda Honda Beat nopol N-6013-WI , warna hitam, tahun 2013, atas nama Anisah asal Bantengan RT 5/RW 2, Sadengrejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, sebuah kunci leter T dan sebuah jaket levis warna biru donker, untuk dijadikan barang bukti.

Ditangkapnya tersangka ini berawal saat korban Kurniawan (36) asal Desa Gayam, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, yang melaporkan atas kehilangan motor Honda Beat Nopol N-6013-WI, yang dicuri tersangka pada bulan 18 Nopember 2018 lalu, saat diparkir di teras rumahnya. Identitas Bahrul terungkap diketahui dari CCTV.

Dari bukti rekaman CCTV tersebut, korban melaporkan aksi tersangka bersama satu pelaku lainnya.”Dasar rekaman itu, kami kembangkan kasus pencurian dengan pemberatan ini, sehingga pelakunya kami amankan. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin