FaktualNews.co

Dijanjikan  Pekerjaan di BUMN, Seorang Gadis di Situbondo Jadi Korban Penipuan

Peristiwa     Dibaca : 2471 kali Penulis:
Dijanjikan  Pekerjaan di BUMN, Seorang Gadis di Situbondo Jadi Korban Penipuan
FaktualNews.co/Fatur/
Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priambodo,

SITUBONDO, FaktualNews.co – Hati-hati melamar pekerjaan melalui online, jika tak ingin megalami bernasib serupa seperti yang dialami  seorang gadis bernama  Erika Marta Arifin, warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. Betapa tidak, gadis berusia 23 tahun  itu tertipu dengan sekitar Rp 4 juta.

Aksi penipuan ini  yang dialami oleh Erika, berawal saat korban  mendapat  email tentang  lowongan pekerjaan dari akun  yang mengaku PT PLN Persero, beberapa bulan lalu. Pemilik akun menjelaskan perusahaan listrik milik Negara itu sedang membuka lowongan pekerjaan bagi pegawai baru.

Karena tertarik bekerja di BUMN Erika mengirim surat lamaran, setelah sebelumnya sempat berkomunikasi dengan pemilik akun. Sekitar satu bulan kemudian, Erika mendapat SMS mengabarkan dirinya lolos seleksi. Untuk meyakinkan korbannya, pelaku juga meminta Erika datang ke Surabaya untuk menjalani tes lanjutan.

Selain itu, pelaku juga  juga meminta korban  Erika mengirimkan uang sebesar Rp3 juta untuk pembeli tiket pesawat dan biaya administrasi. Karena percaya Erika tanpa ragu mentransfer uang melalui BRI.

Setelah selesai mengirim uang, Erika mengaku kembali mendapatkan surat eletronik. Dalam surat yang masuk ke email itu pelaku kembali meminta uang sebesar Rp1 juta.

”Merasa ada yang aneh dan  curiga, saya menghubungi orang tua, hingga akhirnya saya disuruh melaporkan kasus penipuan ini  ke Mapolres Situbondo,”kata Erika, Jum’at (28/6/2019).

Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priambodo, meminta kepada  masyarakat Situbondo,  agar tak mudah percaya kalau dijanjikan pekerjaan  dan diminta mentransfer uang.

”Untuk  menindaklanjuti kasus penipuan tersebut.  Saat  ini, kami masih menyelidiki dugaan penipuan tersebut, yang pelakunya mencatut nama salah satu BUMN. Karena dalam melaporkan kasusnya, korban menyertakan bukti transfer,”ujar Iptu Nanang Priyambodo.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin