Dugaan Penyelewengan Anggaran Rehabilitasi Pasar, Kejari Jember Periksa 10 Saksi Baru
JEMBER, FaktualNews.co – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, melakukan pemeriksaan 10 orang saksi baru kasus dugaan penyelewengan anggaran rehabilitasi pasar Manggisan, Kecamatan Tanggul.
10 orang saksi yang diperiksa Kejari Jember terkait kasus dugaan penyelewengan anggaran pasar Manggisan. Diantaranya petugas ULP (Unit Layanan Pengadaan), kontraktor, pelaksana proyek, pengawas pekerjaan, dan juga sejumlah oknum di dinas.
Kasi pidsus (pidana khusus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Herdian Rahardi, enggan mengungkapkan siapa yang diperiksa, dengan alasan agar tidak kontraproduktif dengan proses penyidikan yang masih berjalan.
“Keterangan dari penyelidikan dan penyidikan ada fakta-fakta baru. Tetapi mohon maaf belum bisa kami sampaikan, karena nanti kontraproduktif denga proses yang berjalan. Bukan karena kami tidak terbuka, tapi kita blok dulu,” ujar Herdian, Jumat (28/6/2019).
Sekitar 10 orang saksi baru yang diperiksa, lanjut Herdian, adalah semua pihak yang terlibat dalam rehabilitasi Pasar Manggisan tersebut. “Untuk kontraktor semua pihak yang terlibat, kita jadikan saknsi. Juga mulai dari (petugas) ULP, kontraktor, pelaksana, pengawas, dinas, yang berkaitan kita periksa semua,” tegasnya.
“Kalau dari Pasar Manggisan ada kluenya, yakni progresnya yang dinilai stagnan atau tidak ada perubahan. Kemungkinan besar kita tindak lanjuti (ke proyek pasar-pasar lainnya),” katanya. Untuk semetara, kata Herdian, terkait proyek pasar lainnya, progress pengerjaan dan fisiknya sudah sesuai.
Sehingga terkait persoalan tersebut, pihaknya akan terus mengungkap sejauh mana trjadinya penyelewengan anggaran tersebut. “Yang jelas nantinya ada penambahan saksi. Saat ini masih ada 10 yang diperiksa. Ini masih kita kejar. Yang disegel masih Pasar Manggisan. Yang sekitar 7 (pasar) lainnya nanti akan diprogres,” ucap Herdian.
Oleh karena itu, lanjut Herdian, pihaknya melakukan penyelidikan untuk mengetahui sejauh mana progress pengerjaan proyek pasar tersebut, yang diduga menghabiskan anggaran sampai miliaran rupiah itu. “Mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan, ada indikasi penyelewengan. Selain itu progresnya Pasar Manggisan tidak signifikan, kita lihat stagnan,” ungkapnya.
“Namun demikian, nantinya akan kita sesuaikan lagi dengan hasil pemeriksaan dari BPK kemarin. Untuk menganalisa, sejauh mana tingkat penyalahgunaan, penyelewengan, juga kerugiannya,” tambah Herdian.
Kemudian untuk target penyelesaian kasus tersebut, hingga sampai di persidangan “Sesuai SOP dalam waktu 30 hari harus selesai. Tetapi bisa diperpanjang 30 hari untuk melengkapi kekurangannya,” tandasnya.