LAMONGAN, FaktualNews.co – Berhati hatilah jika ingin mendirikan pabrik, jika tidak ingin bernasib seperti Simon Halim (47), asal Surabaya. Pasalnya, Simon adalah Direktur PT Alam Jaya Primanusa Surabaya ini, berniat mendirikan pabrik di Lamongan. Simon menjadi korban penipuan oleh Liem Donni Hariyanto Talim (46) yang juga warga Surabaya, terkait kasus jual beli tanah di Desa Pelang, Kecamatan Kembangbahu.
Merasa ditipu lantaran tanah yang disepakati tidak sesuai dengan perjanjian, hingga membawa terduga kasus penggelapan tanah ini perkarakan. Jum’at (28/6/2019), kasusnya disidangkan.
Pelapor meminta terdakwa dituntut hukum yang berat karena sudah merugikan hingga puluhan miliar rupiah. “Harusnya setelah pembelian tanah pada tahun 2015 lalu itu, sudah berdiri pabrik di Desa Pelang, Kecamatan Kembangbahu,” kata Simon pada usai sidang.
Kejadian ini bermula ketika ia bertemu dengan terlapor Donni yang menawarkan padanya jika ada pabrik yang mau dijual. Namun, oleh pelapor Simon, pabrik yang ditawarkan terlapor tidak jadi dibeli. Hingga terlapor menawarkan sebidang tanah yang ada di Desa Palang, Kecamatan Kembangbahu.
“Saya berpikir kalau membangun pabrik di Lamongan banyak keuntungan yang didapat. Selain mensejahterakan masyarakat setempat, upah buruh juga sangat murah disana, sehingga saya mulai tertarik,” jelasnya usai sidang pemeriksaan saksi.
Hingga pelapor yang sudah tertarik oleh tawaran untuk membeli tanah di Desa Pelang untuk mendirikan pabrik, dengan perhitungan membutuhkan 16 hektar luasan tanah. Namun oleh terlapor korban dibujuk untuk membeli 4 hektar lagi di lokasi yang sama.
Karena terus dipaksa akhirnya korban pun membeli tanah tersebut dengan harga Rp 350 ribu permeter, padahal harga tanah di kawasan Kecamatan Kembangbahu ketika itu sesuai NJOP hanya Rp 150 ribu permeter.
“Sejak tahun 2015 itu, hampir setiap kali saya menanyakan akta tanah, terlapor selalu berkelit dengan berbagai macam alasan, hingga akhirnya saya membawa kasus ini ke ranah hukum,” terangnya.
Simon mengaku. akibat kejadian ini dirinya menelan kerugian hingga mencapai Rp 29 miliar, meski beberapa luas tanah yang sudah dibeli, sebagian sudah dilakukan sertifikat.
Akibat tindakannya. terlapor Donni harus menjalani persidangan yang sudah memasuki masa pemeriksaan saksi-saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi sekaligus dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.