FaktualNews.co

Penjaga Rumah di Jember Curi Laptop Majikan

Kriminal     Dibaca : 1710 kali Penulis:
Penjaga Rumah di Jember Curi Laptop Majikan
FaktualNews.co/Istimewa/
Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek

JEMBER, FaktualNews.co – Dipercaya majikannya jaga rumah karena ditinggal mudik, Agus Mulyono (37) warga Jalan Sriwijaya, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur ini malah mencuri laptop milik pemilik rumah. Atas perbuatannya itu, Agus pun harus mendekam di dalam sel penjara.

“Tersangka kita tangkap setelah berdasarkan penyelidikan menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan di rumah korban Padjar Harry Utomo,” kata Kapolsek Sumbersari Kompol Faruk Mustafa Kamil saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Jumat (28/6/2019) di mapolsek.

Pelaku diamankan saat berada di rumah ibunya, Kamis malam (27/6/2019). Aksi kejahatan yang dilakukan Agus itu, sebenarnya dilakukan 8 Juni 2019 lalu. Namun penangkapan baru dilakukan, setelah polisi berhasil mengungkap keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian di rumah korban bernama Padjar Harry Utomo (51) warga Jalan S. Parman 97 Kecamatan Sumbersari, Jember.

“Tersangka ini sebenarnya diserahi korban untuk menjaga rumahnya karena ditinggal mudik pada 8 Juni 2019 lalu, namun justru melakukan pencurian disana,” lanjutnya.

Kompol Faruk menjelaskan, ketika itu tersangka diserahi kunci pagar dan pintu rumah oleh korban. Pelaku diminta menjaga rumah selama ditinggal mudik lebaran di Surabaya. Namun kemudian timbul niat jahatnya untuk mencuri barang berharga berupa 2 laptop yang ada di dalam kamar korban.

“Untuk mengalihkan perhatian, tersangka membobol eternit dan genting, seolah-olah telah terjadi pencurian. Dua unit laptop tersebut kemudian disembunyikan di rumah orang tuanya,” sambungnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang hasil curian tersebut akan dijual dan uang hasil penjualannya untuk bayar utang. Namun belum menikmati hasil kejahatannya tersangka keburu ditangkap. Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil menyita dua unit laptop (komputer jinjing) dengan total kerugian Rp21 juta.

“Tersangka saat ini sudah kami amankan, untuk menjalankan proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin