FaktualNews.co – Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto (AWN) resmi ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan tersangka itu terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat 27 Juni 2019.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, pihaknya juga menetapkan pengacara Alvin Suherman, dan Sendy Perico, pihak swasta atau pihak yang terlibat dalam dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara dan menaikannya ke tingkat penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Syarif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6/2019).
Agus sebagai penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Alvin dan Sendy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.