Kriminal

Area Parkir Bank di Jombang Jadi Tempat Transaksi 2 Pengedar Pil Koplo Asal Mojokerto

JOMBANG, FaktualNews.co – Dua pengedar pil dobel L asal Mojokerto ditangkap anggota Polsek Ploso Jombang, Jawa Timur dalam kurun waktu tiga hari.

Kedua pengedar tersebut bahkan, menggunakan area parkir sebuah Bank milik Pemerintah di kawasan Desa Rejoagung, Ploso untuk melalukan transaksi barang haram ini.

Kedua pelaku yakni, Nur Qomari (29) warga Desa Sumberkarang Kecamatan Dlanggu, Mojokerto. Dari tanganya, Polisi menyita sebanhak 9 butir pil koplo yang disimpan dalam sebuah plastik dengan pelet merah.

Penangkapan terhadap Qomari ini dilakukan setelah sebelumnya, Polisi menangkap seorang pengedar bernama Diki Prianto (19) warga Desa Mojogeneng, Kecamatan Jetis, Mojokerto, dua hari sebelumnya. Dari tangan Diki, didapati barang bukti sebanyak 11 butir pil dobel L. Berdasarkan keterangan dan hasil interogasi pengedar pertama inilah, Polisi kemudian berhasil menangkap pengedar lain, yakni Qomari.

Kapolsek Ploso, Kompol Sutikno menuturkan, kedua pelaku ditangkap di tempat yang sama, namun pada waktu yang berbeda. Keduanya juga mengaku kerap menggunakan area parkir Bank di Ploso ini sebagai tempat transaksi narkoba.

“Kedua pelaku sudah mengakui semua perbuatanya dan akan kami lakukan proses lebih lanjut,” ujarnya, Minggu (30/6/2019).

Selain pil koplo, Polisi juga menyita dua buah HP dan dua sepeda motor jenis Suzuki Satria dan Honda Sonic milik keduanya yang dijadikan sebagai sarana mengedarkan pil haram ini untuk barang bukti. Sutikno menuturkan, Keduanya juga akan dijerat dengan pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Ini akan kami kembangkan lagi. Pelaku ditangkap karena tanpa keahlian menjual/mengedarkan obat keras pil dobel L,” pungkasnya.