FaktualNews.co

Vanessa Angel Bebas dari Penjara, Keluar Rutan Surabaya Dikawal Enam Bodyguard

Hukum     Dibaca : 5615 kali Penulis:
Vanessa Angel Bebas dari Penjara, Keluar Rutan Surabaya Dikawal Enam Bodyguard
FaktualNews.co/Dofir/
Vanessa Angel saat keluar dari Rutan Klas I Surabaya.

SURABAYA, FaktualNews.co Vanessa Angel sudah resmi bebas dari penjara hari ini, Minggu (30/6/2019). Ia meninggalkan Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya, sekitar pukul 07.58 WIB dengan dikawal enam orang bodyguard.

Saat keluar dari Rutan, artis sekaligus pesinetron yang menjadi terpidana atas kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tersebut, tak banyak berkomentar. Hanya mengucapkan kata-kata terima kasih ketika menimpali pertanyaan dari sejumlah awak media.

“Makasih mas, makasih mbak, makasih,” ucap lirih Vanessa.

Satu jam sebelum Vanessa keluar tahanan. Terlihat para kerabat sudah menanti di ruang tunggu. Mereka diantaranya dua tante Vanessa Angel dan Tentri Novantra, mantan muncikari sang artis. Lalu kuasa hukum terpidana, Milano Lubis beserta rekan.

Selanjutnya, begitu pintu penjara dibuka, Vanessa nampak berpelukan dengan sejumlah kerabat. Selepas itu, ia melenggang menuju kendaraan Toyota Alphard berplat nomor L 1819 FZ warna hitam yang telah menunggunya didepan Rutan, sambil diapit beberapa pria bertubuh kekar yang diduga bodyguard sang artis.

Vanessa Angel divonis lima bulan penjara dipotong masa tahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya beberapa hari lalu. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan mendistribusikan foto berkonten asusila. Dia terjerat hukum setelah digerebek polisi saat melakoni kencan seksual dengan seorang pria di Hotel Vasa Surabaya pada 5 Januari 2019 lalu.

Tiga muncikari yang disebut-sebut jadi perantara Vanessa sudah divonis dan keluar lebih dulu dari Rutan Medaeng. Mereka ialah Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta, dan Winindya. Satu lagi tersangka muncikari yang masih belum menjalani sidang di PN Surabaya.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin