Hukum

Vanessa Angel Bebas Murni, Karutan : Yang Bersangkutan Tidak Wajib Lapor

SURABAYA, FaktualNews.co – Artis sekaligus pesinetron cantik, Vanessa Angel, telah resmi keluar dari penjara Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya, pada pukul 07.58 WIB. Minggu (30/6/2019) pagi tadi.

Karutan Klas I Surabaya, Teguh Pambudi menyatakan, bahwa mulai hari ini terpidana kasus ITE itu, telah dinyatakan bebas murni, sehingga tidak ada kewajiban lapor yang harus dilakukan Vanessa Angel.

“Karena ini bebas murni, jadi yang bersangkutan tidak ada wajib lapor,” tandas Kalapas usai melepas Vanessa Angel, bekas warga binaannya itu.

Teguh menyampaikan, Vanessa Angel telah menjalani hukuman selama lima bulan penjara di Rutan Klas I berdasar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri, Surabaya beberapa waktu lalu.

Vanessa Angel didakwa bersalah, secara sah dan meyakinkan mendistribusikan foto berkonten asusila. Dia terjerat hukum setelah digerebek polisi saat melakoni kencan seksual dengan seorang pria di Hotel Vasa Surabaya pada 5 Januari 2019 lalu.

Tiga muncikari yang disebut-sebut jadi perantara Vanessa sudah divonis dan keluar lebih dulu dari Rutan Medaeng. Mereka ialah Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta, dan Winindya. Satu lagi tersangka muncikari yang masih belum menjalani sidang di PN Surabaya.

“Masa penahanannya hari ini sudah selesai dan bebas,” lanjutnya.

Disinggung mengenai pengawalan dari pihak diluar Rutan Klas I Surabaya, yang diberikan kepada Sang Artis kala meninggalkan jeruji besi menuju kendaraannya hingga nyaris ricuh. Teguh menjelaskan jika hal tersebut menjadi kewenangan sepenuhnya pihak pengacara.

“Itu tergantung pengacara masing-masing, saya tidak berhubungan dengan mereka. Yang jelas kami hari ini punya kewajiban untuk membebaskannya,” tutupnya.