Peristiwa

Anggota Sindikat Penggelapan dan Pemalsu STNK, Dibekuk Polres Blitar

BLITAR, FaktualNews.co – Satreskrim Polres Blitar, berhasil mengukap sindikat penggelapan kendaraan bermotor antar provinsi. Pengungkapan sindikat penggelapan tersebut berawal para pelaku menawarkan kendaraan di medsos.

Kapolres Blitar, AKBP Anisulah M Ridha mengatakan, terbongkarnya penggelapan ini berawal saat petugas menemukan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan palat nomor polisi palsu.

Dari penemuan tersebut Satreskrim Polres Blitar,   mengembangkan dan berhasil menangkap dua pelaku.

Dalam pengembangan ini petugas berhasil menangkap dua pelaku, Irvan Akbar (19) Warga Lingkungan Bajang, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, dan Moch. Mike Amrurobbi (28)  warga Desa Brambang, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

“Keduanya kami tangkap beserta barang buktinya, “kata AKBP Anisulah M Ridha Senin (1/7/2019).

Anis menambahkan, dari tangan pelaku Polisi berhasil menyita mobil Calya AG 13333 GY. Toyota Inova nopol dan L 1859 IR, N 1299 CW, Gran Max nopol AG 8370 KF, Suzuki Carry N 9096 GD, Honda Scoopy N 5615 ABD, Vespa AG 3313 HC, Kawasaki Ninja  W 3343 Q dan Vespa F 3333BY.

“Selain barang bukti kendaraan bermotor kami juga mengamankan ratusan plat nomor kendaraan dan STNK. Barang tersebut mayoritas palsu, “tambah AKBP Anisulah.

Salah satu pelaku Irfan mengaku mendapatkan barang dari wilayah Malang, Banyuwangi,Surabaya dan sejumlah kota lain. Dia mendapatkan barang tersebut mayoritas dari lising, dan kridit macet.

“Kebanyakan saya dapat barang dari kridit macet dan lising,”ungkap Irfan.

Saat ini Satreskrim Polres Blitar masih mengembangkan kasus tersebut. Sebab, masih ada tersangka lain yang belum berhasil ditangkap.

“Bagi warga yang merasa kendaraannya hilang bisa langsung mengecek di Mapolres Blitar, “pungkasnya.