Berpenampilan Perempuan, Pria Tulungagung Cabuli Anak di Bawah Umur Sesama Jenis
SURABAYA, FaktualNews.co – Purwanto alias Purnanda (33) pria asal Karangrejo, Tulungagung yang kesehariannya berpenampilan layaknya perempuan. Ditangkap polisi lantaran mencabuli anak sesama jenis di bawah umur.
Purwanto ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim pada Jumat, 28 Juni 2019 sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya.
“Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Subdit III Jatanras beberapa waktu lalu berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pencabulan.Yang mana yang unik disini adalah korban ini sesama jenis dengan pelaku. Yakni laki-laki,” ucap AKP Aldy Sulaiman, Kanit V Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (1/7/2019).
Dua korban pencabulan yang dilakukan tersangka, merupakan seorang pelajar yang masih duduk dibangku SMA. Berinisial, FR (16) dan FZ (15).
Rupanya, korban bukan mereka saja. Selama pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah foto mesum antara tersangka bersama korban lain, yang kebanyakan masih dibawah umur tersimpan didalam handphone pelaku.
“Didalam handphone pelaku ditemukan beberapa foto pelaku dengan beberapa orang yang sama-sama dilakukan terhadap anak dibawah umur juga,” lanjutnya.
Temuan ini, menambah jumlah daftar korban pencabulan. Dari pengakuan tersangka, sejak tahun 2004 hingga ia ditangkap, sedikitnya ada 50 orang yang telah diajaknya berhubungan intim. Baik orang dewasa maupun anak-anak.
Modus yang dijalankan pria yang berprofesi sebagai perias pengantin untuk mengajak korban berbuat mesum disampaikan mantan Kasatreskrim Polres Kediri ini, adalah dengan mengajak korban bermain kerumahnya yang berada di Perum Citra Damai Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.
Selanjutnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang, agar mau dicabuli, “Dia ini memberi uang kepada korban setelah berbuat, dari Rp100 ribu hingga Rp150 ribu,” lanjutnya.
Dari tangan tersangka, petugas kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, uang tunai sebesar Rp100 ribu, satu buah handphone merk Oppo type F9 warna ungu, sprei warna merah jambu, dua celana dalam dan tiga lembar tisu bekas pakai.
Pelaku terjerat undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.