Kejari Jombang Periksa Empat Perangkat Desa, Kasus Proyek Fiktif
JOMBANG, FaktualNews.co – Diduga menyelewengkan Dana Desa hingga ratusan juta, empat orang oknum perangkat desa di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin (1/7/2019).
Keempatnya diantaranya merupakan sekretaris desa, bendahara dan perangkat desa. Mereka diperiksa lantaran diduga merupakan pihak yang paling mengetahui dugaan praktik nakal tersebut.
Namun demikian, Kepala Seksi Inteijen Kejari Jombang, Harry Achmad masih enggan membeber perangkat desa mana dan proyek apa yang diduga diselewengkan itu. Hanya saja, dia menyebutkan bahwa uang negara yang diduga diselewengkan ini adalah Dana Desa tahun 2018. Kata Harry, ada dua pekerjaan, yakni fisik dan non fisik senilai hampir Rp300 juta yang diduga fiktif.
“Kami tidak ingin membeber dulu desa mana dan proyek apa, tapi yang jelas hari ini ada empat orang yang kami periksa, dari perangkat, bendahara desa dan sekdes. modusnya pekerjaan tidak pernah ada (tidak dilaksanakan) tapi dilaporkan,” ungkap Harry.
Berdasarkan pantauan, keempat oknum perangkat desa ini diperiksa secara bergantian sejak pagi hingga sore di ruangan Kasi Intelijen setempat.
Harry menambahkan, pemeriksaan terhadap empat orang perangkat desa ini notabene sudah masuk dalam tahap penyelidikan. Sebab sejauh ini Kejari sudah melakukan pengumpulan data yang memiliki kaitan erat untuk melakukan proses lanjutan.
“Puldata kami sudah, sehingga hari ini tahap yang kami lakukan ini adalah penyelidikan, nantilah kalau sudah waktunya kami akan ungkapkan ke publik,” terangnya.
Harry menjelaskan, bahwa selain empat perangkat desa, pihaknya juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap beberapa orang lagi, termasuk kepala desa dalam minggu ini.
Harry pun tidak menampik bahwa kemungkinan besar, setelah tahap penyelidikan dan semua telah memenuhi unsur pelanggarannya, pihaknya bakal menetapkan tersangka dalam perkara ini.
“Kami jadwalkan sampai besok Kamis, jadi besok (selasa) ada tiga orang, Rabu dua orang, selanjutnya Kades. Nah setelah itu penetapan tersangka,” pungkasnya.