SURABAYA, FaktualNews.co – Direksi Sipoa Group membagikan sertifikat tanah kepada sembilan paguyuban konsumen sebagai jaminan refund untuk 3800 orang. Sertifikat diikat dalam perjanjian fidusia melalui Eka Suci Rusdianingrum selaku notaris.
Pembagian dilakukan secara simbolis oleh Aris Birawa kepada Paguyuban Customers Sipoa (PCS) di Auditorium Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya. Sabtu, 29 Juni 2019 lusa kemarin.
Aris Birawa menyampaikan, pembagian sertifikat merupakan bukti komitmen direksi Sipoa Group dalam memberi jaminan soal pengembalian biaya yang telah dijanjikan kepada para konsumen setelah usaha properti yang dijalankan bermasalah.
“Sebagai pengejawantahan niat baik dan janji, Sipoa Group akan berusaha maksimal membayar refund. Namun apabila telah jatuh tempo refund belum juga terbayar, obyek jaminan fidusia tersebut akan dijual secara bersama-sama secara transparan dan akuntabel. Hasil penjualan obyek fidusia tersebut dipergunakan untuk kepentingan pembayaran kembali (refund) secara cash dan tunai melalui Tim Lembaga Pelaksanaan Refund Sipoa Group,” ujar Aris Birawa di Surabaya, Senin (1/7/2019).
Objek jaminan fidusia tersebut terdiri atas Sertifikat Hak Guna Bangunan milik Sipoa yang berada di Kelurahan Gununganyar Tambak, , Kecamatan Gununganyar, Kota Surabaya. Objek tersebut ditafsir senilai Rp110 milyar. Yang dibagikan kepada PCS beranggotakan 900 orang konsumen.
Lalu, tuju paguyuban lain meliputi Paguyuban Victory, TB2, PCD, Elizabeth, Ade Kusuma, Siok dan Mawar yang beranggotakan 900 orang konsumen mendapat dua sertifikat lahan dilokasi yang sama. Masing-masing seluas 27.773 meter persegi 35.6000 meter persegi. Objek ini ditafsir senilai Rp380 milyar.
Seperti diketahui, pasca keputusan Pengadilan Tinggi Surabaya pada bulan Mei 2019, yang menguatkan putusan sebelumnya. Terdakwa Direksi Sipoa, Budi Santoso CS divonis selama tujuh bulan penjara.
Sementara, sebanyak 3800 orang konsumen telah melakukan upaya perdamaian dengan Direksi Sipoa Group. Agar proses pengembalian biaya yang telah dibayarkan konsumen untuk membeli properti milik Sipoa Group yang pada akhirnya bermasalah, tidak terganggu oleh proses hukum.
Berangkat dari filosofis tersebut, Jaksa Agung Republik Indonesia, H.M Prasetyo akhirnya menyetujui langkah tersebut. Keputusan ini disambut suka cita semua pihak, karena para konsumen segera mendapatkan kembali hak-haknya secara tuntas.
“Keputusan Jaksa Agung RI H.M Prasetyo merupakan manifestasi nyata bagaimana seharusnya hukum itu ditegakkan. Pertimbangan azas manfaat dan keadilan sosial, seharusnya didahulukan ketimbang harus memenjarakan orang,” lanjut Aris Birawa.
Pada kesempatan berbeda, Piter Yuwono, atas nama para konsumen Sipoa Group, PCS mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Agung, Kapolri, Kapolda dan Kajati Jatim. Yang telah bertindak adil dan bijaksana dalam menyikapi persoalan yang terjadi antara konsumen dengan Sipoa Group.
“Kami merasa terayomi dan terbantu terhindar dari kerugian dengan pemberian jaminan refund ini. Untuk konsumen lain yang belum bergabung, dihimbau segera ikut dalam perjanjian fidusia. Jangan terprovokasi oleh oknum pimpinan paguyuban tertentu yang kerap menebar ujaran kebencian melalui WA Group, yang justru malah tidak pernah menyelesaikan masalah. Pintu masih terbuka lebar untuk penerimaan bagi konsumen yang belum bergabung. Dan Paguyuban PCS siap untuk memfasilitasi,” tutup Piter Yuwono.