FaktualNews.co – Dian Sanjaya (22) harus berurusan polisi. Setelah aksi nekatnya menyebarkan foto tanpa busana mantan kekasihnya melalui pesan WhatsApp ke teman-temannya.
Tidak terima dengan ulah tersangka, keluarga korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polresta Jambi. Tidak menunggu lama, tersangka yang berdomisili di kawasan Kebun Handil, Jelutung, Kota Jambi berhasil ditangkap tim Reskrim Polresta Jambi.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Yuyan Priatmaja mengungkapkan, sebelumnya, korban dan pelaku pernah menjalani suatu hubungan asmara. Pada saat pacaran dengan korban berinisial TF, tersangka meminta foto-foto bugil korban yang kemudian disimpan dalam memori handphone pelaku.
“Setelah putus karena masalah tertentu, tersangka yang sakit hati, mengirimkan foto-foto lamanya yang terdapat foto syur korban itu kepada teman-temannya dan kakaknya melalui aplikasi WhatsApp,” tutur Yuyan kepada wartawab, Senin (1/7/2019).
Tidak terima atas perbuatan mantan kekasihnya itu, korban melaporkan perbuatan tersangka di Polresta Jambi.
“Dengan adanya kejadian tersebut, pelapor keberatan dan melaporkan perbuatannya kepada polisi. Ada tiga poto sebagai barang bukti. Dan ini adalah foto-fotonya sekilas,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam lama di sel tahanan Polresta Jambi. Tersangka dikenakan Undang-ndang ITE dan pornograpi, yaitu Pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 dan atau pasal 32 jo pasal 6 Undang undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornograpi dan termasuk transaksi elektronik.
“Ancamannya itu paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar,” tukas Yuyan.