Tanah Sengketa di Pamekasan Dipatok Warga
PAMEKASAN, FaktualNews.co – Tanah bersertifikat atas nama Mahmud di Dusun Bata-bata RT 01 RW 02 Kelurahan Kolpajung Pamekasan dipatok dengan tulisan tanah sengketa. Penyebabnya, tanah tersebut merupakan tanah percaton milik Kelurahan kolpajung.
“Tanah dengan luas 2.181 M2 kita patok dengan tanda plang sengketa, sebab tanah tersebut milik kelurahan yang dialihkan atas nama pribadi oleh lurah kolpajung Abd Aziz,” kata Zaini selaku warga setempat, Senin (1/7/2019).
Pemberian plang bertuliskan tanah sengketa tersebut disaksikan langsung oleh warga kolpajung, Babinsa, petugas Kelurahan dan camat kota Pamekasan Saudi Rahman. Diakuinya, pemberian patok sebagai bukti bahwa tanah tersebut sedang dalam keadaan bermasalah. Sebab, tanah milik negara tidak boleh dialihkan menjadi tanah pribadi.
“Itu tanah milik negara, tercatat sebagai tanah percaton, namun sejak tahun 2015 dialihkan menjadi tanah pribadi oleh lurah Abd Aziz,” katanya.
Lebih lanjut, Zaini meminta agar Lurah kolpajung Abd Aziz meminta agar mempertanggung jawabkan segala perbuatannya. Baik secara administrasi dan hukum. Sebab apa yang dilakukan Aziz sudah melanggar. “Pak lurah harus bertanggung jawab, kembalikan ke aset negara dan proses secara hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Camat kota Pamekasan Saudi Rahman mengatakan, bahwa apa yang dilakukan oleh lurah kolpajung Abd Aziz agar segera di selesaikan, sehingga polemik bersama masyarakat tidak panjang lebar dan segera tuntas.
“Iya saya perintahkan agar lurah secara cepat untuk menyelesaikan, baik secara administrasi atau hal lainnya yang berkaitan dengan tanah tersebut,” katanya saat ditemui di lokasi.
Sebelumnya, Puluhan Masyarakat kelurahan kolpajung Pamekasan melakukan aksi ke kantor kelurahan kolpajung. mereka menuntut terkait polemik tanah percaton milik Kelurahan yang di sewakan di perjelas keberadaannya.