Curi Ponsel Pelajar di Trenggalek, Pria Ini Terancam 5 tahun Penjara
TRENGGALEK, FaktualNews.co – Heri Susianto (49), warga Desa Pakis Kecamatan Durenan Trenggalek, Jawa Timur, diringkus Unit Satreskrim Polres Trenggalek. Lataran mencuri ponsel milik seorang pelajar.
Akibat perbuatan pelaku, korban Nurul Sofiyah diperkirakan mengalami kerugian Rp2 juta lebih.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, menuturkan peristiwa itu terjadi pada 20 Juni 2019 dan pelaku berhasil ditangkap petugas pada 26 Juni 2019.
“Untuk saat ini tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Trenggalek guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya, Selasa (2/7/2019).
Disampaikan Didit, peristiwa itu berawal disaat pelapor yakni ibu korban akan menjemput anaknya yang saat itu sedang menghadiri tasyakuran wisuda di SMA Islam Durenan.
Usai acara wisuda pelapor melihat anaknya sedang mencari hp miliknya. Namun ternyata hp tersebut telah hilang sewaktu diletakkan di atas kursi tamu undangan dan ditinggalkan ke kamar mandi oleh korban.
Mengetahui Hp anaknya hilang, selanjutnya ibu korban melapor ke Polsek Durenan. Mendapat laporan, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku saat sedang berada di Poskamling setempat.
“Dari penangkapan tersebut, petugas selain mengamankan pelaku, juga barang bukti berupa satu buah hp. Sedangkan pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Didit.