Diadili, Kurir Sabu 2,6 Kg di Sidoarjo Tertunduk Lesu
SIDOARJO, FaktualNews.co – Osmanhas (47), kurir narkoba jenis sabu seberat 2,5 Kg akhirnya diadili di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (2/7/2019). Warga asal Kabupaten Sampang itu hanya tertunduk lesu ketika mendengar surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo.
Dalam surat dakwaan mengungkap bahwa terdakwa diamankan di Terminal 2 Bandara Djuanda di Sidoarjo pada 25 Maret 2019 lalu sekitar pukul 10.30 Wib.
Kala itu terdakwa baru turun dari pesawat Air Asia Nomor Penerbangan QZ321 rute Kuala Lumpur, Malaysia via Surabaya, Indonesia dengan membawa
dua mesin penyedot debu atau vacuum cleaner.
Ketika melewati pemeriksaan mesin Xray, terdeteksi ada empat bungkus plastik di dalam vacuum cleaner.
“Petugas pun menduskan barang itu dengan anjing K9 dan mencurigai. Lalu petugas meminta terdakwa membuka isi yang ada di dalam vacuum cleaner,” ucap Wido Utomo, JPU Kejari Sidoarjo ketika membacakan dakwaan.
Setelah dibuka empat bungkus plastik tersebut berisi sabu dengan total 2.625 gram. Pihak petugas akhirnya mengamankan terdakwa beserta barang bukti tersebut. Barang sabu tersebut rencananya akan diambil oleh seseorang ketika lolos dari bandara.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 atau 113 ayat 2 atau 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa yang didampingi Bambang Sugiyanto, penasehat hukumnya tidak melakukan eksepsi atas dakwaan tersebut. “Karena dakwaan sudah jelas, maka kami tidak perlu melakukan eksepsi dan lanjut ke pokok perkara,” ucap Bambang.