FaktualNews.co

Keluhan Jasa Konstruksi di Trenggalek, Akan Masuk Dalam Raperda dan Teknis OPD

Parlemen     Dibaca : 956 kali Penulis:
Keluhan Jasa Konstruksi di Trenggalek, Akan Masuk Dalam Raperda dan Teknis OPD
FaktualNews.co/Suparni PB/
Situasi rapat uji publik terkait Raperda jasa konstruksi

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Dalam pembahasan uji publik terkait Raperda tentang jasa konstruksi, Komisi III telah menerima masukan dari masyarakat dan dari para asosiasi jasa kontruksi.

Selanjutnya masukan tersebut dibahas bersama UMS untuk melihat mana yang bisa dimasukkan dalam Raperda dan mana yang tidak. Namun jika tidak bisa dimasukkan pada Raperda akan diusahakan masuk dalam teknis pada OPD masing-masing.

Menurut Pranoto anggota Komisi III DPRD Trenggalek, dalam rapat uji publik terkait Raperda jasa konstruksi memang banyak hal yang disampaikan oleh masyarakat dan asosiasi kontraktor yang datang. Seperti bagaimana caranya jika ada kue di Trenggalek, dari kue tersebut agar bisa dinikmati oleh rekanan yang ada di Trenggalek sendiri.

“Kue yang dimaksud adalah pekerjaan kegiatan, jadi mereka mengarahkan bagaimana kontraktor Trenggalek agar mendapat pekerjaan secara merata,” ucapnya, Selasa (2/7/2019).

Dijelaskan Pranoto, selain itu juga ada masukan tentang persoalan lelang. Kenapa masukannya rekanan Trenggalek dalam ikut lelang sulit di terima. Kenapa tidak seperti yang ada di daerah lain. Padahal dari daerah lain masuknya bisa dikatakan lumayan mudah dibanding kontraktor Trenggalek sendiri.

“Dari masukan itulah, kami memberi masukan bagaimana apabila hal tersebut dikaji secara hukum. Apabila bisa di masukkan dalam Raperda ini nanti akan tetap dimasukkan, namun jika tidak bisa masuk, nanti akan dikaji ulang secara teknisnya,” terangnya.

Jadi menurut Pranoto, secara teknis disini, pelaksanaan teknis di OPD masing-masing yang akan menindaklanjuti itu. Prinsipnya adalah komisi III menerima masukan asalkan tidak menyalahi aturan yang ada.

Selain itu komisi III juga akan membahas dengan UMS bahwa masukan dari teman rekanan kemarin ada sebagian yang bisa dimasukkan dalam Raperda.

“Sebagian bisa dimasukkan secara teknis di masing-masing OPD terkait. Sehingga ada sebagian peraturan teknis yang akan dilaksanakan di OPD pelaksana kegiatan,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul