SITUBONDO, FaktualNews.co – Puluhan sopir mobil penumpang umum (MPU), mendatangi Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Situbondo, Selasa (2/7/2019).
Mereka mengeluhkan pembatasan izin trayek yang tidak bisa diperpanjang bagi kendaraan yang diproduksi tahun 1990 ke bawah.
Wardi, salah seorang perwakilan paguyuban wilayah timur mengatakan, pihaknya sengaja datang ke Kantor Dishub Pemkab Situbondo, untuk mencari solusi agar mobil mereka bisa beroperasi dengan nyaman.
“Kami tidak bisa melakukan uji kir, karena harus diremajakan. Untuk melakukan peremajaan butuh dana besar sekitar Rp150 juta, sedangkan kami orang kecil. Selain itu, untuk mengurus izin trayek harus menyertakan lolos uji kir,” kata Wardi, Selasa (2/7/2019).
Para sopir MPU ini kesal, karena sopir MPU yang berada di kabupaten tetangga seperti Bondowoso, Jember dan Banyuwangi, bisa memperpanjang izin trayek dan kir meskipun produksi kendaraan berada di bawah tahun 1990.
“Bondowoso, Jember, Banyuwangi ini bisa memperpanjang ijin trayek, kenapa kami tidak bisa,” beber Wardi.
Para sopir ini mengaku, jika kendaraan jenis Bison yang mereka operasikan dalam kondisi baik dan layak beroperasi, namun karena tahun produksi dibatasi sehingga mereka tidak bisa beroperasi.
“Kenapa yang dipermasalahkan tahun produksi, padahal banyak mobil angkutan yang di atas 1990 kondisinya tidak lebih baik dari kondisi mobil kami,”ujar Wardi.
Sementara itu, Kepala Dishub Situbondo, Tulus Priatmadji mengatakan, sesuai aturan, izin trayek bagi mobil penumpang umum tidak bisa diperpanjang bagi kendaraan yang diproduksi tahun 1990 ke bawah, kecuali dilakukan peremajaan.
“Kita bekerja sesuai aturan, namun kami akan menampung dan menyampaikan aspirasi sopir mobil angkutan umum kepada Dishub Provinsi,” imbuhnya.
Di Kabupaten Situbondo, tercatat ada sekitar 47 unit mobil elf yang beroperasi dari Situbondo ke Banyuwangi. Semua izin trayek mereka mati dan pengajuan kir ditolak.