FaktualNews.co

Khofifah Pastikan Hadiri Sidang Kasus Jual Beli Jabatan Kemenag di Jakarta

Hukum     Dibaca : 954 kali Penulis:
Khofifah Pastikan Hadiri Sidang Kasus Jual Beli Jabatan Kemenag di Jakarta
FaktualNews.co/Dofir/
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

SURABAYA, FaktualNews.co – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa akhirnya memastikan diri akan hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus jual beli jabatan Kemenag dengan terdakwa Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta yang digelar besok, Rabu (3/7/2019).

“Untuk besok, Insya Allah saya hadir sesuai dengan surat yang sudah saya sampaikan Senin lalu,” ujar Khofifah di Surabaya, Selasa (2/7/2019).

Ia menjelaskan, ketidakhadirannya memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang yang digelar beberapa waktu lalu. Lantaran, dirinya tengah menyiapkan hajatan pesta pernikahan putrinya.

“Bahwa pada Minggu kemarin, masih pada rangkaian prosesi pernikahan anak saya,” tandasnya.

Kepastian kehadirannya tersebut telah ia sampaikan kepada pihak kuasa hukum yang diteruskan ke Kejaksaan setempat.

“Lalu jaksa membacakan itu dan disampaikan ke hakim. Jadi sudah ada posisi formal menyampaikan untuk minta ditunda tanggal 3 (Juli 2019) besok,” tutupnya.

Untuk diketahui, Gubernur perempuan pertama di Jawa Timur ini telah absen hadir sebagai saksi dalam kasus jual beli jabatan di Kemenag sebanyak dua kali berturut-turut. Ketidakhadiran Khofifah, karena ada sejumlah kegiatan yang menurutnya, tidak bisa ia tinggalkan.

Perkara jual beli jabatan di Kemenag menggelinding, usai Haris dan Muafaq Wirahadi diduga telah menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.

Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin