FaktualNews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera menetapkan lebih dari dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektornik (e-KTP).
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pihak yang berpotensi menjadi tersangka itu bisa berasal dari berbagai kalangan. Mulai dari anggota DPR, swasta hingga dari pejabat birokrasi.
“Kasus ini belum selesai, pelaku yang sudah kami proses tersebut itu juga menjadi perhatian bagi KPK untuk melihat misalnya apakah dari birokrasi ada pelaku lain atau dari anggota DPR masih ada pelaku lain atau dari pihak swasta,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2019).
Kendati demikian, Febri belum bisa merinci secara pasti siapa sosok yang akan menyandang status tersangka itu. Dan bakal diproses secara hukum dalam perkara yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun tersebut.
“Nah, dari tiga klaster ini menjadi perhatian KPK, nanti kami lihat dari perkembangannya,” ujar Febri.
Menurut Febri, yang terpenting adalah komitmen dari lembaga antirasuah yang sampai saat ini masih terus berproses dan menuntaskan perkara yang menjerat beberapa nama besar tersebut.
“Yang pasti gini, KPK sedang terus mendalami ya pihak lain dalam kasus e-KTP ini,” pungkas Febri.