MOJOKERTO, FaktualNews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset barang berharga milik Bupati nonaktif Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP) dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (02/07/2019).
Tim penyidik KPK sejak Senin (02/07/19) pagi, sudah berada di Mapolres Mojokto yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Mojosari, Mojokerto.
Selanjutnya, penyidik KPK bagian penyitaan menyebar dibeberapa lokasi di Kabupaten Mojokerto dengan membagi tiga tim untuk melakukan penyitaan aset milik Bupati Nonaktif Mojokerto.
Seperti di Wilayah Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto tepatnya di jalan raya KH. Surgi Dusun Mengelo, Desa Mengelo, tim penyidik KPK memasang plakat di bidang tanah kosong.
Tidak hanya itu, KPK juga menyita sebidang tanah di Dusun Tirem, Desa Tampunrejo, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto Mojokerto.
“Tanah itu milik pembantu Pak MKP bernama Fatimah, yang rencanaya akan di bangun rumah, itu batunya sudah ada,” ucap Mulyadi, salah seorang warga Dusun Tirem, Desa Tampungrejo.
Sementara itu, Sundayani Ketua RW Dusun Tirem mengatakan, tim penyidik KPK hanya meminta bantuan untuk menunjukkan lokasi tanah. Dia menuturkan, jika tanah yang beri plakat oleh KPK adalah tanah milik Bu Fatimah yang di beli sejak 3 sampai 4 tahun yang lalu.
“Ukuranya kalau gak salah, 8×10 yang di sita oleh tim penyidik KPK,” terangnya.
Sedangkan dari informasi yang diperoleh, hari ini tim penyidik KPK telah menyiapkan sebanyak 24 plakat penyitaan aset milik Bupati Nonaktif Mojokerto , Mustofa Kamal Pasa yang tersebar di 3 kecamatan. Yakni Kecamatan, Sooko, Puri dan Pungging.
Dalam setiap plakat tertulis “Berdasarkan surat perintah penyitaan nomor Sprin. Sita-146/DIK.01.05/01/10/2018 Tanggal 05 Oktober 2018 Tanah ini di sita. Dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka H. MUSTOFA KAMAL PASA, SE.