FaktualNews.co

Pengemplang Pajak di Sidoarjo 3 Kali Kalahkan Penyidik dalam Pra peradilan

Kriminal     Dibaca : 3363 kali Penulis:
Pengemplang Pajak di Sidoarjo 3 Kali Kalahkan Penyidik dalam Pra peradilan
FaktualNews.co/Nanang Ichwan/
Hakim tunggal PN Sidoarjo ketika membacakan putusan pra peradilan.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Upaya penyidik pajak menyeret tersangka pengemplang pajak Ernawati, karyawan PT Profilia Indotech ke ranah hukum berbuah pahit. Sebab, hakim tunggal pra peradilan Pengadilan Negeri Sidoarjo menyatakan penetapan tersangka tidak sah.

“Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon sebagian. Menetapkan Tidak sah penetapan tersangka atas diri pemohon,” ucap Hakim tunggal Mulyadi, ketika membacakan amar putusan di ruang sidang Sari, Selasa (2/7/2019).

Dalam amar pertimbangannya, hakim menilai bukti permulaan pemeriksaan termohon yaitu penyidik DJP Kantor Pusat Jakarta untuk menetapkan tersangka atas diri pemohon sudah kadaluarsa.

Selain itu, hakim tidak mengabulkan hak pemohon agar nama baiknya dipulihkan karena itu bukan kewenangan hakim pra peradilan. Begitupun terkait permintaan pemohon agar perkara itu dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Meski begitu, kuasa hukum pemohon dan termohon enggan memberikan komentar atas putus tersebut. “Sudah sesuai amar putusan yang dibacakan hakim tadi,” kata kuasa hukum pemohon sambil bergegas pergi.

Perlu diketahui, pemohon yang merupakan karyawan PT Profilia Indotech (PI) itu ditetapkan tersangka oleh penyidik DJP Kantor Pusat Jakarta pada februari 2019 lalu.

Erna ditersangkakan terkait dalam kasus dugaan penyampaian SPT pajak perusahaan PT Profilia Indotech yang isinya tidak benar pada tahun 2009-2011. Atas perbuatan tersangka diduga merugikan negara sekitar Rp. 20 miliar. Ia pun dijerat pasal 39 ayat 1 huruf D UU KUP.

Selain Erna, kasus tersebut sebelumnya juga menjerat Anita Biana alias Bie Suy Hong, Direktur PT Profilia Indotech sebagai tersangka. Bahkan, pada bulan Februari 2018 silam, Anita mengajukan pra peradilan atas tidak sahnya penetapan tersangka yang dilakukan termohon penyidik DJP Kanwil Jatim II.

Upaya itu akhirnya dikabulkan oleh hakim pra peradilan. Tidak hanya sampai disitu, tepatnya awal 2019 pihak penyidik pajak DJP Kantor Pusat Jakarta mengambil alih dan kembali menetapkan Anita sebagai tersangka.

Lagi-lagi, upaya penyidik untuk memproses pengemplang pajak ke ranah hukum itu diajukan pra peradilan oleh pemohon. Hakim pun mengabulkan permohonan dan menyatakan penetapan tersangka tidak sah. Bagitupun dengan status Etnawati saat ini.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul