Curi Handphone, Ibu RT di Blitar Diringkus Polisi
BLITAR, FaktualNews.co –Yanti (51) ibu rumah tangga (RT) warga Tawangasari, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, diamankan polisi. Pasalnya, Yanti diduga kuat mencuri handphone milik Mariya Ulfa (18), yang tak lain tetangganya sendiri.
Kasubag Humas Polres Blitar, Iptu Mohamad Burhanudin mengatakan, kejadian itu berawal saat korban mengurus surat di kantor Kelurahan Tawangsari, Garum. Ketika itu korban meletakkan headphone Samsung Galaxy S4 miliknya di kursi yang terletak di depan meja.
Namun setelah selesai mengurus surat korban mengetahui headphone miliknya sudah tidak ada kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Garum.
Awalnya, kata Iptu Burganudin, korban sedang mengurus surat di kantor Kelurahan. Ketika itu korban menaruh headphone miliknya di kursi.
“Setelah selesai korban mau mengambil headphone nya tetapi tidak ada. Korban kemudian melaporkan ke polisi, ” kata Kasubag Humas Polres Blitar, Rabu (3/7/2019).
Burhan menambahkan, setelah beberapa waktu korban melaporkan kejadian tersebut kemudian Kepala Kelurahan Tawangsari Mujito memberitahu polsek jika yang mengambil headphone korban adalah Yanti. Karena ada pegawai kelurahan mengetahui saat mengambil handphone milik korban.